DKPP tidak akan berlama-lama dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang ditahan KPK. Targetnya, Kamis (16/1/2020), sudah ada putusan dari DKPP.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP akan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat Wahyu ditahan. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari pengaduan Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu.
Sidang untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu akan digelar di Rumah Tahanan Guntur di Kompleks Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) pukul 14.00, tempat Wahyu ditahan sejak Jumat (10/1/2020). Sidang akan disiarkan melalui siaran langsung Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), @medsosdkpp.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, pimpinan KPK sudah mengizinkan Wahyu untuk diperiksa oleh DKPP. KPK akan memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan untuk kegiatan itu.
”Kalau dari KPK prinsipnya oke. Tempat dan seluruh kegiatan menjadi acara DKPP,” ujar Ali.
Untuk diketahui, Wahyu diadukan ke DKPP oleh Ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P. Pengaduan dilakukan seusai Wahyu ditangkap tangan oleh KPK, Rabu (8/1/2020).
Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Wahyu, menurut rencana, akan diperiksa oleh empat anggota DKPP, yakni Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad serta anggota DKPP, yakni Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam. Selain itu, akan hadir pula dari pihak pengadu, yaitu Abhan serta para anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.
Muhammad menyampaikan, DKPP akan memeriksa hanya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu. DKPP tidak akan turut campur dalam persoalan pidana yang menjerat Wahyu.
Sekalipun Wahyu sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo, menurut Muhammad, hal itu tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu. Apalagi, sepanjang presiden belum memutuskan memberhentikan, status Wahyu masih sebagai komisioner KPU.
Dia melanjutkan, dasar anggota KPU diberhentikan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
”Diberhentikan dengan tidak hormat, salah satunya adalah karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik,” kata Muhammad.
Menurut dia, DKPP tidak akan berlama-lama dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu. ”Jadi, kami bertiga dengan anggota DKPP lain melaksanakan sidang hari ini. Sore atau malam hari kami segera pleno. Insya Allah pagi atau siang (besok) kami akan bacakan putusan,” katanya.