logo Kompas.id
UtamaDKPP Periksa Wahyu Setiawan di...
Iklan

DKPP Periksa Wahyu Setiawan di Rutan KPK

DKPP tidak akan berlama-lama dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang ditahan KPK. Targetnya, Kamis (16/1/2020), sudah ada putusan dari DKPP.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VHGBC_fRErB1u4nN7a5KL0vklqw=/1024x624/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F89229b2d-dbd5-4c16-87c5-304d305ac699_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP akan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat Wahyu ditahan. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari pengaduan Badan Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu.

Sidang untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu akan digelar di Rumah Tahanan Guntur di Kompleks Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) pukul 14.00, tempat Wahyu ditahan sejak Jumat (10/1/2020). Sidang akan disiarkan melalui siaran langsung Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), @medsosdkpp.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000