logo Kompas.id
UtamaStandardisasi Sistem...
Iklan

Standardisasi Sistem Peringatan Dini Bencana Ditetapkan

Sistem peringatan dini menjadi faktor penting dalam penanganan bencana. Karenanya perlu ada standar sebagai pedoman dalam penerapan sistem peringatan dini di kawasan rawan bencana di Indonesia.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gbk5yGZe6GckLZphnQDacSQSofU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_ENGLISH-CURAH-HUJAN_A_web_1550757881.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mendung menggelayut di langit Jakarta, Kamis (21/2/2019). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengumumkan peringatan dini cuaca ekstrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa hari kedepan.

JAKARTA, KOMPAS – Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk sistem peringatan dini bencana. Standar ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penerapan sistem peringatan dini bencana di kawasan rawan bencana di Indonesia.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menyampaikan, penetapan standardisasi peringatan dini bencana merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi dan mengurangi dampak dari bencana. BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8840-1:2019 untuk sistem peringatan dini bencana.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000