PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan pengembalian dana nasabah dilakukan secara bertahap. Untuk menghimpun dana, perusahaan akan mengoptimalkan kerja anak perusahaan PT Jiwasraya Putra.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan pengembalian dana nasabah dilakukan secara bertahap. Untuk menghimpun dana, perusahaan akan mengoptimalkan kerja anak perusahaan PT Jiwasraya Putra dan mendorong pembentukan holding asuransi badan usaha milik negara. Pembentukan holding ditargetkan selesai pada triwulan I-2020.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR dan diskusi bersama Fraksi Partai Nasdem di DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020), mengatakan, perusahaan berkomitmen mengembalikan seluruh dana nasabah produk simpanan Saving Plan secara bertahap. Sebab, saat ini perusahaan tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajibannya.
”Target waktu (pengembalian dana nasabah) tentu ada, tetapi kami belum bisa menyebutkan secara spesifik,” kata Hexana.
Seperti diketahui, Jiwasraya terlilit utang Rp 12,4 triliun. Utang itu berasal dari kewajiban pencairan klaim polis Saving Plan yang gagal dibayar perusahaan kepada nasabah dalam periode Oktober-Desember 2019. Produk investasi berbalut asuransi itu berkontribusi terbesar pada pendapatan premi Jiwasraya sejak 2015.
Hexana melanjutkan, untuk menghimpun likuiditas, perusahaan akan mengoptimalkan kerja anak perusahaan, yaitu PT Jiwasraya Putra. Jiwasraya Putra sendiri merupakan bentukan empat badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan PT Pegadaian (Persero).
Jiwasraya Putra akan menciptakan produk yang dijual kepada pasar potensial keempat BUMN tersebut. Ini merupakan mekanisme win win solution karena keempat BUMN tidak perlu mengeluarkan dana dan akan menerima pendapatan yang dikonversi dalam bentuk saham. Total kepemilikan saham keempat BUMN itu adalah 35 persen.
Setelah model bisnis itu berjalan, Jiwasraya akan melepas kepemilikan 65 persen sahamnya kepada investor. ”Uang (hasil penjualan saham) itu yang akan digunakan untuk membayar kewajiban (kepada nasabah),” kata Hexana.
Menurut dia, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat membeli saham. Namun, mereka masih menilai kelangsungan model bisnis Jiwasraya Putra.
Pembentukan holding
Selain optimalisasi kerja Jiwasraya Putra, kata Hexana, Jiwasraya juga akan mendorong pembentukan holding asuransi BUMN. Holding itu ditargetkan sudah terbentuk pada triwulan I-2020.
Melalui holding, penambahan modal akan lebih mudah. Sebab, Jiwasraya akan menerbitkan instrumen secara berkala yang akan diserap holding. ”Jadi, keuntungan yang kami terima akan digunakan untuk menyelesaikan utang,” ujar Hexana.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembentukan holding asuransi BUMN itu terkendala dasar hukum. ”Kami menunggu peraturan pemerintah (PP), diharapkan prosesnya cepat jika PP itu sudah selesai,” kata Arya.
Selain membantu penguatan modal, dia juga berharap, anggota holding asuransi itu nantinya bisa memberikan pinjaman kepada Jiwasraya.
Bentuk panitia kerja
Sementara strategi pelunasan utang dan penyehatan Jiwasraya digagas, proses hukum untuk mengusut dugaan korupsi di perusahaan asuransi itu juga berlanjut. Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Untuk mendukung pengusutan kasus tersebut, Komisi VI DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Nasdem Martin Manurung mengatakan, panja itu resmi dibentuk dalam rapat internal Komisi VI hari ini.
Setiap fraksi diminta mengajukan anggota yang akan masuk dalam panja tersebut. Setelah personel lengkap, panja akan mulai bekerja.
Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, menambahkan, pembentukan panja diharapkan dalam memperjelas peta permasalahan dan merumuskan jalan keluar bagi Jiwasraya. Ia mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan meminta Kejaksaan Agung tidak menunggu keputusan politik di DPR untuk mengusut kasus tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para pihak yang terlibat kasus ini. ”Penegak hukum harus berani menyita aset para pelaku pengemplang uang nasabah Jiwasraya tanpa pandang bulu,” kata Rieke.
Staf Administrasi Forum Korban Jiwasraya, Puspita, mengatakan, apa pun langkah hukum dan politik yang dilakukan terhadap Jiwasraya, pengembalian dana nasabah harus diprioritaskan. Sejumlah nasabah sudah menunggu pencairan klaim polis Saving Plan lebih dari satu tahun.
Di forumnya, tercatat ada 300 anggota. Hampir separuhnya berusia di atas 60-70 tahun. Adapun total pemegang polis tersebut mencapai 5,2 juta orang.