Terkait Jiwasraya dan ASABRI, Presiden Instruksikan Gebuk Semua yang Terlibat
Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan ASABRI tanpa pandang bulu. Tak terkecuali jika pelaku merupakan orang di lingkaran dalam istana.
Oleh
INSAN ALFAJRI/Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di dua perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tak terkecuali jika ada orang di lingkaran dalam istana yang terlibat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan senior Kompas, Budiman Tanuredjo, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam. Hasil wawancara akan disiarkan di Kompas TV dalam acara Satu Meja The Forum mulai pukul 20.00, Rabu (15/1/2020).
”Presiden sungguh-sungguh supaya diungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Bahkan, tak peduli jika memang ada orang istana yang terlibat. Presiden meminta diteruskan ke pengadilan. Siapa pun yang terlibat, gebuk saja,” katanya.
Kasus korupsi di Jiwasraya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Sementara terkait ASABRI, aparat penegak hukum masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mahfud menduga, penyimpangan di ASABRI diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun. Modusnya hampir mirip dengan Jiwasraya, yaitu menginvestasikan uang di perusahaan-perusahaan yang tidak kredibel. ”Beberapa pelaku utamanya kemungkinan juga orang yang sama,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus Jiwasraya merupakan mantan jajaran direksi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Harry Prasetyo, salah seorang tersangka, pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden. Menurut Mahfud, Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak pernah melindungi mantan anggota stafnya itu. Bahkan, Moeldoko turut menyatakan agar dibongkar saja semuanya.
Mahfud MD menilai, mencuatnya dugaan korupsi di Jiwasraya dan ASABRI menandakan sistem antikorupsi belum berjalan baik. Kencangnya semangat antikorupsi dari Presiden, lanjutnya, belum langsung dilaksanakan.
Sebab, sistem demokrasi membuat kekuasaan politik tersebar, tidak lagi terpusat di tangan Presiden. Oleh sebab itu, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil harus satu suara terkait pemberantasan korupsi.
Jangan takut gaduh, termasuk nanti jika ada orang besar yang terseret. Mengapa mesti takut sama orang besar?
Pansus Jiwasraya
Beberapa waktu lalu, di DPR mengemuka usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempersilakan jika DPR ingin mengambil langkah politik tersebut. Ia memastikan pembentukan pansus tak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Mahfud juga tidak khawatir akan potensi kegaduhan politik yang ditimbulkan jika pansus membedah kasus Jiwasraya ini jauh ke belakang. Dia pun tak mempermasalahkan jika kerja pansus nantinya bakal menyeret nama elite politik lain.
”Jangan takut gaduh, termasuk nanti jika ada orang besar yang terseret. Mengapa mesti takut sama orang besar? Bukannya lebih baik, begitu mengambil seorang besar, orang-orang di bawahnya juga bakal kena,” katanya.
Selain mendalami kasus penyimpangan di Jiwasraya, Mahfud berharap, pansus nantinya melahirkan pula solusi agar uang nasabah yang sudah diinvestasikan di Jiwasraya bisa dikembalikan. Pengembalian uang nasabah menjadi hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR.
”Oleh karena itu, pencegahan agar kasus serupa tak terulang menjadi penting. Sebab, begitu telanjur terjadi, banyak orang jadi korban,” katanya.
Harapan nasabah
Dihubungi secara terpisah, Rabu (15/1/2020), salah seorang pemegang polis Bancassurance Jiwasraya, Muhammad Feroz, menyambut baik langkah hukum dan upaya pemerintah untuk kembali menyehatkan Jiwasraya. Bagi nasabah, yang terpenting adalah kepastian jadwal pengembalian uang.
”Sebagai korban, kami sudah dirugikan. Tidaklah adil jika kami terus diminta bersabar dan dijadikan korban ketidakpastian,” katanya.
Sementara itu, dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, Rabu (15/1/2020) ini ada empat saksi lagi yang akan diperiksa. Namun, ia belum menyebutkan nama dan asal instansi dari saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.
Hingga kini, penyidik Kejagung sudah memeriksa 43 saksi. Lima orang di antaranya menjadi tersangka. Sebanyak 13 orang dilarang ke luar negeri.