Wali Kota Yogyakarta Disebut Terkait Pengaturan Proyek
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, disebut terkait dengan upaya pengaturan sejumlah proyek di Yogyakarta. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap proyek rehabilitasi saluran air di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS - Sidang lanjutan kasus suap dua orang jaksa terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta kembali digelar, Rabu (15/1/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Dalam sidang itu, nama Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, disebut terkait dengan upaya pengaturan sejumlah proyek di kota tersebut.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono dalam sidang dengan terdakwa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Asep Permana serta Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai anggota.
Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari seorang pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Anna Kusuma, sebesar Rp 221.740.000. Suap itu diberikan agar perusahaan yang dibawa Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, bisa memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan beberapa jalan sekitarnya.
Proyek di Dinas PUPKP itu biasa disebut dengan proyek rehabilitasi SAH Supomo CS. Anggaran proyek itu Rp 10,887 miliar, sedangkan nilai kontrak proyek setelah lelang Rp 8,382 miliar. Kasus itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Agustus 2019. Tiga orang pelaku dalam kasus itu, yakni Eka, Satriawan, dan Gabriella telah dibawa ke persidangan.
Dalam sidang kasus tersebut pada Rabu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Agus Tri Haryono mengenai sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pertemuan Agus dengan Haryadi Suyuti untuk membicarakan beberapa proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Saat memberi kesaksian, Agus mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya bersama beberapa orang lain pernah dipanggil oleh Haryadi Suyuti seusai Lebaran tahun 2019. Dalam pertemuan itu, menurut Agus, Haryadi meminta proyek pembangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dimenangkan oleh perusahaan dari Bandung, Jawa Barat.
Agus mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya bersama beberapa orang lain pernah dipanggil oleh Haryadi Suyuti seusai Lebaran tahun 2019.
Berdasarkan data di situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta, proyek pembangunan kantor DLH Kota Yogyakarta dilelang pada 26 Juli 2019 dengan anggaran Rp 29,185 miliar. Data di situs LPSE Kota Yogyakarta menyebut, lelang proyek itu dimenangkan oleh perusahaan yang beralamat di Bandung dengan harga hasil negosiasi sebesar Rp 23,350 miliar.
Agus menambahkan, dalam pertemuan itu, Haryadi juga menyebut ihwal pembangunan Graha Balai Kota Yogyakarta yang lelangnya direncanakan dilakukan pada 2020. Pagu anggaran proyek itu Rp 110 miliar dengan model tahun jamak. Menurut Agus, pada kesempatan tersebut, Haryadi menyebutkan tiga perusahaan yang diminta untuk memenangkan proyek itu.
Saat ditanya apakah pernah memberi uang pada Haryadi, Agus menjawab tidak pernah. Namun, Agus mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada ajudan Haryadi. Menurut Agus, sang ajudan itu meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membiayai perjalanan dinas ke luar kota.
"Kita akomodir karena teman. Waktu itu dana operasional ajudan itu belum turun dan dia berjanji mengembalikan kalau dananya sudah turun. Sekarang sudah dikembalikan Rp 1,5 juta, jadi masih ada Rp 500.000 yang belum dikembalikan," kata Agus yang memberi kesaksian di bawah sumpah.
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui pemberian uang dari sejumlah perusahaan kontraktor kepada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Ucapan terima kasih
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui pemberian uang dari sejumlah perusahaan kontraktor kepada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Agus menyebut, uang tersebut diberikan sebagai bentuk "ucapan terima kasih" karena perusahaan-perusahaan itu telah memenangi proyek.
Adapun yang menerima uang-uang tersebut adalah para kepala bidang di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. "Itu (uang) merupakan ucapan terima kasih setelah pekerjaan (proyek) selesai," kata Agus.
Agus memaparkan, uang ucapan terima kasih itu digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya untuk memberi sumbangan sebesar Rp 35 juta guna pembangunan masjid di salah satu instansi di Kota Yogyakarta.
Ada juga pemberian uang sebesar Rp 10 juta untuk membantu penyelenggaraan kegiatan di salah satu instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk memberi uang tali asih sebesar Rp 40 juta kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta yang sudah selesai masa tugasnya.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian uang ucapan terima kasih dan dugaan pengaturan beberapa proyek selain rehabilitasi SAH Supomo CS memang tak berkaitan langsung dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Namun, menurut Wawan, hal itu masih memiliki relevansi dengan kasus suap proyek rehabilitasi SAH Supomo CS.
"Jadi, sebenarnya bukan enggak ada kaitan sama sekali. Karena ini kan masih berkaitan dengan proyek-proyek di DPUPKP Kota Yogyakarta," kata Wawan.
Terkait disebutnya nama Haryadi Suyuti, Wawan menyatakan, untuk sementara JPU KPK belum berencana menghadirkan Haryadi dalam sidang dengan terdakwa Eka dan Satriawan. Hal ini karena kesaksian Haryadi tidak masuk dalam BAP terkait Eka dan Satriawan. "Tapi kalau memang perlu dihadirkan, ya kita lihat nanti ke depan," ujarnya.
Membantah
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Haryadi Suyuti membantah tuduhan bahwa ia memberi perintah untuk memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Haryadi mengatakan, dirinya hanya meminta agar Dinas PUPKP mencari kontraktor yang berkualitas dan tidak terjebak pada harga penawaran yang rendah.
"Tidak ada (perintah). Memenangkan itu kok bahasanya terlalu tendensius. Saya hanya bilang agar dicari kontraktor yang berkualitas," kata Haryadi.
Terkait pemberian uang dari Agus Tri Haryono pada ajudannya, Haryadi juga mengaku tidak tahu. Haryadi menyebut, dirinya tak pernah memerintahkan sang ajudan untuk meminta uang dari Agus.
"Ikuti saja jalannya proses pengadilan. Tidak setiap statement (pernyataan) bisa saya komentari karena itu proses pengadilan," ujar Haryadi.
Haryadi menambahkan, hingga kini, dirinya belum menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dalam kasus suap terkait rehabilitasi SAH Supomo CS. Namun, apabila dipanggil sebagai saksi, Haryadi mengaku siap untuk datang. "Saya menghormati proses hukum," tuturnya.,