Pemerintah tengah memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Saat ini, pemerintah masih mengkaji secara mendalam sejumlah hal, termasuk bentuk pemerintahan ibu kota barunya.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN. Saat ini, pemerintah masih mengkaji secara mendalam sejumlah hal, termasuk bentuk pemerintahan ibu kota yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam rapat terbatas (ratas) lanjutan pemindahan ibu kota negara di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020), Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, sistem transportasi di ibu kota negara baru, baik umum maupun pribadi, akan menggunakan kendaraan swakemudi (autonomous vehicle).
Presiden meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Riset dan Teknologi Bambang PS Brodjonegoro mengkaji hal tersebut.
"Presiden meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Riset dan Teknologi Bambang PS Brodjonegoro mengkaji hal tersebut"
Sementara, terkait draf RUU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya tinggal mempertajam beberapa ketentuan, seperti bentuk pemerintahan ibu kota baru. Dalam rencana induk (master plan) ibu kota negara juga akan dirinci bagaimana pengaturan daerah-daerah sekitar, seperti Balikpapan, Samarinda, dan Tenggarong, terhadap wilayah ibu kota negara.
Sebelum pemerintahan baru ibu kota negara terbentuk, tambahnya, pemerintah membentuk Badan Otorita Ibu Kota (BOI). Fungsi badan setingkat kementerian itu nantinya menyerupai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Tugasnya mempersiapkan, membangun, dan memindahkan ibu kota. Saat pemerintahan baru di wilayah ibu kota negara terbentuk, tugas BOI berakhir.
"Dalam ratas sebelumnya, Presiden sebenarnya meminta agar badan otorita bisa terbentuk pada akhir Desember atau awal Januari"
Rancangan Peraturan Presiden tentang BOI ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sedang diparaf para menteri dan berikutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Dalam ratas sebelumnya, Presiden sebenarnya meminta agar badan otorita bisa terbentuk pada akhir Desember atau awal Januari. Saat ini, Januari sudah memasuki pertengahan dan draf perpres belum di meja Presiden.
Dalam ratas terbatas yang dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri terkait dibahas pula soal anggaran, lahan, desain, penanganan lingkungan, dan lainnya.