Kementerian Dalam Negeri telah mendengarkan pendapat para pakar hukum dan akan segera mengambil keputusan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
Oleh
Kristian Oka Prasetyadi/Ingki Rinaldi
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih Moktar Parapaga yakin akan segera dilantik mendampingi Elly Lasut sebagai bupati terpilih. Kementerian Dalam Negeri telah mendengarkan pendapat para pakar hukum dan akan segera mengambil keputusan. Hal itu dikatakan Moktar melalui telepon, Rabu (15/1/2020), sebelum rapat digelar di kantor Kemendagri di Jakarta.
Menurut dia, Pilkada 2018 di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, telah selesai. Pasangan Elly-Moktar dinyatakan sebagai pemenang. Rapat di Kemendagri dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Elly-Moktar. Sembilan pakar hukum tata negara dalam tiga kelompok dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mewakili ketiga pihak.
Gubernur Sulut menunda pelantikan Elly-Moktar sejak 22 Juni 2019. Dasarnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 sebagai salah satu syarat pencalonan Elly tidak sah. SK tahun 2017 itu menganulir SK 131.71-3200 tahun 2014 yang menyatakan Elly telah menjabat bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
Pemprov Sulut menganggap Elly Lasut, yang terpilih sebagai bupati pada 2004-2009 dan 2009-2014, sudah menduduki jabatan selama dua periode. Pada periode 2009-2014, Elly tidak bisa menuntaskan jabatan karena menjadi terpidana kasus korupsi dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh. Ia diberhentikan dari jabatan bupati pada 2010. Seusai pertemuan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Budi Santosa mengatakan, diharapkan pada Kamis (16/1) laporan yang tengah disusun bersama tim ahli sudah final.
Pada prinsipnya Kemendagri hanya mengesahkan, bukan menetapkan hasil Pilkada 2018. Secara filosofis, kata Budi, Elly-Moktar sudah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sejak ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada 2018. Akan tetapi, yang bersangkutan belum bisa melaksanakan tugas-tugas, menerima gaji, dan hal-hal lain terkait konteks administrasi negara jika belum dilantik.
Karena itu, pihaknya mendorong Gubernur Sulut melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud. Namun, keputusan akhir masih menunggu Mendagri Tito Karnavian. Pendiri Institut Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, sebaiknya Gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah pusat melantik Elly-Moktar untuk menyelamatkan suara rakyat.
Menurut Djohermansyah, berdasarkan perspektif hukum material dan rasa keadilan, Elly baru menjabat selama satu periode. Elly tidak bisa menjalankan periode kedua karena keburu berstatus sebagai terpidana korupsi. Berdasarkan putusan MK, definisi satu periode masa jabatan diartikan sebagai telah melampaui setengah dari masa jabatan. Jika masa jabatan berlangsung lima tahun, lama jabatan 2,5 tahun ditambah satu hari baru masuk dalam definisi satu periode.
Berdasarkan perspektif hukum material dan rasa keadilan, Elly baru menjabat selama satu periode.
Jika ditilik dari perspektif hukum formal, kata Djohermansyah, pemberhentian dengan status berhenti tetap membuat kondisi tersebut masuk ke dalam definisi dua periode. Penyebabnya, status pemberhentian tetap harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam hal ini, Djohermansyah lebih memilih aspek hukum material. Dasarnya, posisi dan status Elly yang tidak bisa menjalankan periode kepemimpinannya karena keburu diberhentikan. Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kubu Elly-Moktar juga yakin semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat Elly-Moktar dilantik.