logo Kompas.id
UtamaSanksi Pemberhentian untuk...
Iklan

Sanksi Pemberhentian untuk Wahyu Setiawan, Presiden Diberi Waktu Tujuh Hari

Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang ditangkap KPK, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Presiden Joko Widodo diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BDBsfoJXi8w2J642OvIpu0CYVWc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2bec55f0-5451-4fde-8dbf-f31b643c0547_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad saat sidang pembacaan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000