logo Kompas.id
UtamaOtak Pembunuhan Sopir Taksi...
Iklan

Otak Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dituntut Hukuman Mati

Akbar Al Fariz (34), terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring di Palembang, Sofyan, dituntut hukuman mati. Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan proses pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lainnya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oOMmMqYYJBjyZg3JKP83Xpqe8s8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F72b3076a-c89e-4a6c-bd53-aaf6e0670f3c_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Akbar Akbar Al Fariz (34), aktor utama pembunuhan pengemudi taksi daring di Palembang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (16/1/2020).

PALEMBANG, KOMPAS - Akbar Al Fariz (34), terdakwa pembunuh pengemudi taksi daring di Palembang, Sofyan, dituntut hukuman mati. Selain menjadi pelaku, dia juga diduga merencanakan proses pembunuhan dan mengajak serta tiga pelaku lainnya.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan ini, jaksa menuntut Akbar dijatuhi hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto KUHP pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana terhadap Sofyan (44) pada 29 Oktober 2018.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000