Kisruh Pemerintahan di Jember Sebabkan 764 Formasi CPNS Gagal Diisi
Diduga, salah dalam menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, usulan Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 764 formasi di Jember tidak dapat dikabulkan Pusat.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
JEMBER, KOMPAS –Akibat salah dalam menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, usulan Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 764 formasi di Jember tidak dapat dikabulkan Pusat.
Hal itu terungkap dalam sidang hak angket DPRD Jember, Rabu (15/1/2020). Dalam rapat itu, Panitia hak angket memanggil sejumlah perwakilan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).
Panita Angket DPRD Jember pun menemukan dampak sengkarut di Pemerintah Kabupaten Jember. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Jember bermasalah karena ditemukan banyak nomenklatur yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan pemerintah pusat.
“KSOTK yang tidak cocok antara daerah dan pusat membuat pengiriman data, laporan kinerja ditolak. Kekacauan KSOTK ini memengaruhi pelayanan kepegawaian salah satunya kami sebagai tenaga pendidikan,” ungkap Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember Supriyono ketika hadir dalam Sidang Angket DPRD Jember, Rabu (15/1/2020).
Tidak adanya pengangkatan sebagai CPNS membuat penumpukan jumlah Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT). PGRI Jember mencatat sedikitnya ada sekitar 5.500 orang GTT/PTT di Jember saat ini.
KSOTK yang tidak cocok antara daerah dan pusat membuat pengiriman data, laporan kinerja ditolak. Kekacauan KSOTK ini memengaruhi pelayanan kepegawaian salah satunya kami sebagai tenaga pendidikan
Supriyono mengatakan, pengangkatan CPNS untuk guru terakhir dilakukan pada tahun 2017. Ia ingat, saat itu ada sekitar 500 GTT/PTT yang akhirnya mendapat kesempatan menjadi CPNS.
“Sebelum tahun 2018, ada sekitar 300-500 GTT/PTT menjadi CPNS. Bila di tahun 2018-2019 tidak ada pengangkatan CPNS dan tahun 2020 juga terancam terjadi lagi, maka ada 1.200 orang yang seharusnya bisa menjadi CPNS. Namun nyatanya kesempatan tersebut hilang,” keluhnya.
Tak hanya itu, sengkarut KSOTK juga membuat pengajuan kenaikan pangkat juga ditolak. Supriyono mengungkapkan, biasanya ada 2.000 orang per tahun yang mengajukan kenaikan pangkat. Sengkarut KSOTK yang sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir membuat 6.000 orang yang berpotensi naik pangkat justru terhambat.
Kasus ini ternyata mendapat perhatian dari PGRI Jawa Timur. Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Bambang Sucipto bahkan turut hadir mendampingi para GTT/PTT saat bertemu dengan Panita Angket DPRD Jember.
“Penundaan CPNS ini membuat peluang para guru untuk jadi CPNS semakin kecil. Karena peluang untuk CPNS hanya untuk mereka yang berusia di bawah 35 dan telah lulus tes. Kalau sudah lewat dari 35 tahun mereka tidak bisa menjadi CPNS, tapi masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujarnya.
Terkait sengakarut KSOTK, Kementerian Dalam Negeri pernah menegur secara tertulis kepada Bupati Jember melalui Gubernur Jawa Timur. Kemendagri juga merekomendasikan agar Bupati Jember mencabut 30 Peraturan Bupati yang ditandantangani dan diperundangkan pada 3 Januari 2019. Selanjutnya meminta Bupati untuk kembali memberlakukan Peraturan Bupati yang ditandantangani dan diperundangkan pada 1 Desember 2016.
Ketua Panita Angket DPRD Jember Tabroni membenarkan, sengkarut KSOTK Jember mengakibatkan tidak adanya kuota CPNS dan kenaikan jabatan untuk pegawai Kabupaten Jember. Menurutnya, kesaksian GTT/PTT yang hadir merupakan fakta penting dalam proses angket.
“Hasil dari kesaksian GTT/PTT yang hadir dalam sidang menjadi materi penyelidikan kami. Kami berharap setelah menyampaikan kesaksian ini, GTT/PTT dapat memberikan bukti-bukti, data dan dokumen kepada kami. Agar keterangan mereka lengkap dan dapat kami sampaikan saat Paripurna Penyampaian Hasil Angket,” ujarnya.
Sementara itu terkait Pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sidang lanjutan Angket DPRD Jember, Tabroni mengatakan, pihaknya akan menunda pemanggilan ketiga terhadap sejumlah OPD. Beberapa OPD yang ditunda pemanggilannya ialah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Organisasi (Kabag Organisasi).
Pemanggilan ketiga terhadap BPKAD, BKPSDM dan Kabag Organisasi tersebut ditunda dulu karena ketiganya selalu mangkir saat dipanggil. Ini merupakan strategi Panitia Angket agar tidak mengganggu kerja Panitia Angket.
“Kami ingin memprioritaskan pemanggilan sejumlah pejabat yang belum pernah dipanggil, misalnya para camat. Ini strategi kami supaya kerja tim angket tidak terhambat. Dari pada menunggu yang tidak jelas, lebih baik kami memanggil para pejabat yang mau dan siap untuk memberikan keterangan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Jember Faida belum bisa dikonfirmasi.