PDI-P Bantah Terlibat Suap Komisioner KPU Soal PAW Harun Masiku
Tim kuasa hukum DPP PDI-P beraudiensi dengan komisioner KPU membahas kasus suap yang melibatkan caleg PDI-P, Harun Masiku, dengan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tim kuasa hukum juga membantah keterlibatan DPP PDI-P.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum DPP PDI-P melakukan audiensi dengan komisioner KPU untuk membahas kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, dengan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tim kuasa hukum juga menampik keterlibatan PDI-P dengan kasus pergantian antarwaktu tersebut.
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P Teguh Samudra menyatakan, PDI-P tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P yang meninggal sebelum Pemilu Legislatif 2019. Menurut dia, PDI-P mengajukan penetapan caleg terpilih, bukan PAW.
”Apa yang kami sampaikan sudah sesuai dengan proses hukum. Jadi, permohonan yang diajukan PDI-P adalah penetapan caleg terpilih, bukan PAW. Ketika itu, Nazarudin meninggal sebelum Pileg 2019 sehingga permohonan yang kami ajukan untuk penetapan caleg terpilih,” ujarnya seusai audiensi dengan komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dalam audiensi kali ini, Teguh juga menyampaikan klarifikasi kepada para komisioner KPU atas segala tuduhan yang menimpa partainya tersebut. Ia pun mempersilakan agar KPU memproses permohonan yang diajukan oleh PDI-P tersebut.
”Kami jelaskan bahwa surat-surat permohonan tersebut telah kami sampaikan di masa lalu. Jadi, kami mempersilakan agar KPU yang memutuskan, menyidangkan, dan membuat rapat pleno terkait permohonan tersebut,” katanya.
Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P Wayan Sudirta menjelaskan, PDI-P juga tidak ingin dituduh menghalang-halangi proses penyegelan Kantor DPP PDI-P di Jakarta pada Jumat (10/1/2020). Menurut dia, proses penyegelan yang dilakukan penyidik KPK itu tidak sesuai dengan prosedur hukum.
”Bagaimana mungkin para penyidik bisa memperoleh surat izin penyegelan, padahal belum ada tersangka yang ditetapkan tersangka ketika itu. Selain itu, janganlah dibenturkan antara KPU dan PDI-P, begitu juga antara KPK dan PDI-P,” ucapnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, audiensi seperti ini biasa dilakukan antara KPU dan parpol peserta pemilu. Namun, ia enggan menjelaskan apa saja yang dibahas antara komisioner KPU dan tim kuasa hukum PDI-P dalam audiensi tersebut.
”Artinya, dari peserta pemilu mana pun dan dari institusi mana pun kalau mengajukan permohonan audiensi akan kami atur jadwalnya. Selama KPU ada waktu, pasti akan diterima. Terkait tentang apa saja yang didiskusikan, saya persilakan kepada tim kuasa hukum PDI-P untuk memberikan keterangan,” tuturnya.
Selain itu, Arief juga menampik keterlibatan dirinya dengan Harun seperti yang disampaikan oleh mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Wahyu menyatakan pernah meminta Arief untuk menghubungi Harun.
”Saya tidak pernah menghubungi orang per orang. Saya juga lupa apakah Wahyu pernah meminta saya untuk menghubungi Harun karena setiap hari kami bicara dengan banyak kalimat,” katanya.