logo Kompas.id
UtamaPenyuap Jaksa di Yogyakarta...
Iklan

Penyuap Jaksa di Yogyakarta Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis terdakwa penyuap jaksa terkait rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta. Gabriel Yuan diganjar 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2UMNQDOx0_2hXaABpq2e0bp4qGQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F68ea7e2d-ec33-40b3-b02a-73ecb8bc37be_jpg.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko (kiri) membacakan putusan dalam perkara suap terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta, Kamis (16/1/2020), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta mengeluarkan putusan dalam perkara suap terkait rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/1/2020), majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma yang terbukti menyuap jaksa untuk memenangkan proyek.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000