Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Perdagangan Orang
Perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang. Terkait hal itu, pelajar di Dempasar, Bali, mendapatkan pengenalan tentang tindak pidana perdagangan orang agar terhindar dari kejahatan tersebut.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang. Terkait hal itu, pelajar di Dempasar, Bali, mendapatkan pengenalan tentang tindak pidana perdagangan orang agar terhindar dari kejahatan tersebut.
Pengenalan itu dilakukan Grab bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kepolisian Daerah Bali mengenalkan
Dalam seminar bertemakan “Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang” di Plaza Renon di Kota Denpasar, Kamis (16/1/2020), Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan ekploitasi terhadap orang.
Kejahatan perdagangan orang berdampak besar terhadap korban, di antaranya, mengakibatkan trauma, depresi, gangguan kejiwaan, dan juga stigma negatif.
“Tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk modern perbudakan manusia, ini sangat buruk,” kata Vennetia, yang mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di hadapan peserta seminar yang berasal dari pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sejumlah sekolah menengah atas di Denpasar.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk modern perbudakan manusia, ini sangat buruk (Vennetia)
Ditemui serangkaian seminar tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menyatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk kekerasan terhadap anak, merupakan fenomena gunung es karena diperkirakan banyak terjadi namun sedikit yang dilaporkan maupun diungkap.
Kementerian PPPA mencatat sebanyak 8.480-an laporan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2019. “Terdapat 100 kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kekerasan terhadap anak itu,” kata Nahar di Denpasar, Kamis.
Lebih lanjut Vennetia mengatakan, setiap orang berpotensi menjadi korban kejahatan perdagangan orang karena tindak pidana perdagangan orang tidak memandang bulu. Pihak paling rentan menjadi korban adalah kalangan keluarga miskin, perempuan, dan anak.
Adapun pihak pelakunya dapat berasal dari orang-orang di dekat korban atau dikenal korbannya. Menurut Vennetia, kepedulian dan perhatian mulai dari keluarga, tetangga, dan masyarakat di lingkungan sekitar dapat mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, anak-anak rentan menjadi korban kejahatan perdagangan orang, termasuk korban eksploitasi seksual, prostitusi maupun eksploitasi pekerja.
KPAI mencatat terjadi 329 kasus perdagangan orang terhadap anak, termasuk prostitusi dan eksploitasi pekerja, di Indonesia selama 2018. Adapun selama 2017, KPAI mencatat terjadi 347 kasus kejahatan tersebut. “Pencegahan menjadi hal penting,” kata Ai Maryati.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakan, LPSK bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, termasuk korban kejahatan perdagangan orang. Livia mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian bersama serta memerlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak.
Pelajar Sekolah Menengah Atas Dwijendra, Denpasar, I Gede Adista Darmana Putra (16) menyatakan baru mengetahui perihal tindak pidana perdagangan orang setelah mendengarkan pemaparan dalam seminar itu. Adista mengaku akan lebih memperhatikan kondisi di sekitarnya dan sekaligus mewaspadai ancaman kejahatan perdagangan orang di lingkungannya.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab memberikan perhatian dan peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak sebagai komitmen Grab mewujudkan layanan digital yang aman dan inklusif. Grab adalah aplikasi yang menyediakan layanan transportasi secara dalam jaringan.
Neneng menambahkan, Grab juga menyiapkan mitra pengemudi Grab untuk mengenali dan mengetahui potensi yang mengarah terjadinya kejahatan, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta dapat melaporkan ke pihak berwajib.