Polisi Usut Pengelolaan Tambang Emas Ilegal di Bogor
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga sebagai penyebab banjir dan longsor di kawasan itu. Kepolisian menutup aktivitas penambangan di sana sebagai
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat mengusut pengelolaan puluhan lokasi tambang emas ilegal di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung. Langkah awal pengusutan itu dilakukan dengan menutup bekas lokasi tambang. Langkah ini sekaligus untuk mencegah terulangnya penambangan di sana agar tidak semakin merusak lingkungan setempat.
Kondisi puluhan lubang penambangan emas tanpa izin di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor sangat memprihatinkan. Kegiatan penutupan lubang lokasi tambang merupakan kerja sama dengan pihak pemerintah setempat salah satu perusahaan negara yang diduga mengelola kegiatan usaha pertambangan emas di sana.
“Terkait dampak secara langsung akibat penambangan ilegal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga ini masih dalam tahap kajian dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor dan pihak Direktoran Jenderal ESDM (Kementerian ESDM). Hal ini karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah kecamatan yang terdampak bencana longsor berjauhan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Muhamad Joni, Kamis (16/1/2020).
Namun berdasarkan hasil pantauan dan analisas, kata Joni, lubang-lubang galian emas liar (gurandil) mengakibatkan longsor di sekitar lubang gurandil itu sendiri. Selain itu tambang ilegal bisa mengancam dan merusakan lingkungan. "Harus ditutup karena jika dibiarkan akibatnya lingkungan semakin rusak. Ancaman longsor bisa terjadi lagi," kata Joni.
Ia melanjutkan, dalam satu lubang, pemodal mempekerjakan warga dengan jumlah puluhan orang. Warga yang dipekerjakan selain dikasih upah Rp 100.000 per hari, juga difasilitasi dengan beberapa alat seperti gengset dan pahat.
Joni mengatakan, aktivitas penambangan emasi ilegal melanggar Pasal 158 jucto Pasal 37 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebelum penutupan lubang galian tambang, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap dua pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor saaat sedang beroperasi di gurandil.
Secara terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bogor Inspektur Satu B Azi Lesmana menjelaskan dari hasil analisis dan pemantauan di daerah Bogor Barat, mereka menemukan lokasi yang diduga tempat operasi tambang emas ilegal. “Kami melihat ada aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi dan di Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg,” kata Azi.
Sementara itu, Purwanto, General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor memastikan bahwa lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor bukan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Perusahaan tersebut tidak pernah mengelola atau meminta warga membuka tambang emas tanpa izin di sana. "Itu bukan milik PT Antam. Warga sendiri yang mengelola tambang itu," kata Purwanto.
Kepala Pusat Data data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Widowo belum bisa banyak bicara soal penambangan di Kabupaten Bogor. Sejauh ini, BNPB baru melakukan survei udara melalui pesawat kecil tanpa awak (drone) dan helikopter untuk memetakan titik kerusakan di Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemantauan, memang terlihat bekas lokasi tambang ilegal. Namun, Agus belum bisa memastilan apakah sejumlah tambang ilegal tersebut menyebabkan longsor atau tidak.