Sidang Penangkapan Warga Sipil Saat Demonstrasi di DPR Tunggu Saksi Kepolisian
Sidang terkait penangkapan warga sipil saat demonstrasi menolak undang-undang kontroversial pada September lalu ditunda akibat absennya saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan, Kamis (16/1/2020).
Oleh
Aditya Diveranta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang terkait penangkapan warga sipil saat demonstrasi menolak undang-undang kontroversial pada September lalu ditunda akibat absennya saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan, Kamis (16/1/2020). Persidangan akan berlanjut Selasa (21/1/2020) pekan depan, melengkapi keterangan penangkapan dari personel kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam persidangan menyatakan, tiga dari lima saksi yang semestinya datang hari itu sedang menghadiri sidang serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas alasan itu, kelima saksi tidak hadir di dalam persidangan.
”Kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi pada Rabu (15/1/2020). Namun, memang sebagian dari mereka masih menjalani sidang serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Andri.
Atas kesepakatan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Muslim menyatakan sidang ditunda hingga Selasa depan. Muslim juga merekomendasikan agar sidang berlangsung dua kali dalam sepekan.
Penangkapan warga sipil saat demonstrasi pada September 2019 melibatkan 15 warga sipil yang ditangkap kepolisian. Salah satu tersangka, Sultan Farel Farizki (20), menjadi perbincangan publik karena mengaku sebagai korban salah tangkap di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta.
Farel bersama 14 warga lainnya didakwa dengan empat pasal, yaitu Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 mengatur tentang orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan perusakan di muka umum. Sementara Pasal 212 mengatur tentang orang yang melakukan kekerasan kepada aparat negara.
Pasal 214 mengatur tentang orang yang mengeroyok aparat negara, sedangkan Pasal 218 mengatur tentang orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan, kesaksian dari polisi yang menangkap diperlukan dalam persidangan. Sebab, dari sejumlah tersangka yang ditangkap, belum ditemukan bukti kuat kepemilikan batu atau senjata tajam lainnya dari tersangka saat demonstrasi.
Selain itu, sejumlah warga sipil yang ditangkap berlokasi cukup jauh dari aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen. Dalam persidangan Kamis (10/1/2020) pekan lalu, saksi polisi bernama Manullang juga menyampaikan tidak ada surat perintah penangkapan saat demonstrasi berlangsung.
Hakim Ketua Muslim menyampaikan akan melihat bagaimana keseriusan saksi dari polisi di persidangan. ”Jika mereka kedua kali dipanggil tidak datang juga, keterangan saksi dibacakan sesuai dalam berita acara pemeriksaan oleh kepolisian,” katanya.