logo Kompas.id
UtamaBangun Sistem Pengawasan...
Iklan

Bangun Sistem Pengawasan Internal

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wqTqsiKnsIUMmxNGQDAtO04LGS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FHadiri-Sidang-Pembacaan-Putusan_86437146_1579193425.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman bersama komisioner KPU, Hasyim Asyari dan Viryan Aziz (dari kiri ke kanan), hadir sebagai pihak terkait saat sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, karena telah melanggar kode etik melakukan pertemuan di luar kantor KPU. Wahyu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

DKPP menilai ada pembiaran saat Wahyu Setiawan bertemu dengan pihak-pihak yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan tugasnya sebagai anggota KPU oleh rekan kerjanya. KPU pun diminta membuat sistem pengawasan internal.

JAKARTA, KOMPAS— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar membangun sistem pengawasan dan pengendalian internal agar tidak ada lagi anggota KPU yang terjatuh dalam perilaku melanggar hukum, seperti korupsi. Sistem pengawasan itu bisa dibangun dari hal kecil, seperti membatasi pertemuan dengan pihak lain yang berpotensi konflik kepentingan atau mengatur agar ada pihak ketiga (staf KPU) dalam pertemuan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000