Momentum Reformasi Industri Asuransi
Kasus Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi total industri asuransi. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, sektor ini belum pernah direformasi secara menyeluruh untuk memperkuat struktur industrinya.
Kasus Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi total industri asuransi. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, sektor ini belum pernah direformasi secara menyeluruh untuk memperkuat struktur industrinya.
JAKARTA, KOMPAS— Kasus korupsi dan gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi momentum untuk mereformasi secara total industri keuangan nonbank, termasuk asuransi.
”Saat ini menjadi momentum untuk mereformasi lembaga keuangan nonbank dari sisi pengaturan, pengawasan, dan permodalan,” kata Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Presiden, reformasi diperlukan untuk membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nonbank (IKNB), seperti asuransi dan dana pensiun. Ketakpercayaan masyarakat terhadap IKNB bisa mengganggu jalannya roda perekonomian secara menyeluruh.
Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim nasabah Rp 12,4 triliun per Desember 2019. Pada 2018, Jiwasraya sudah merugi Rp 15,83 triliun. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), modal perusahaan BUMN ini minus Rp 27,7 triliun per November 2019. Kerugian Jiwasraya yang sangat besar tersebut terjadi akibat buruknya tata kelola, korupsi, dan sejumlah kecurangan terkait dengan pengelolaan investasi.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Kerugian negara dan nasabah dalam kasus ini diduga Rp 27 triliun.
Baca juga : Dugaan Korupsi Jiwasraya Mulai Terkuak
BPK menyebut Jiwasraya sudah merugi sejak 2006. Pengawasan dan regulasi yang lemah juga menjadi faktor yang membuat persoalan Jiwasraya tak kunjung terselesaikan sehingga kerugiannya terus membesar.
Pasca-krisis ekonomi tahun 1997-1998, sektor IKNB, termasuk asuransi, belum pernah direformasi secara menyeluruh untuk memperkuat struktur industrinya. Pascakrisis ekonomi, pemerintah hanya mereformasi total sektor perbankan.
Langkah OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan tahun ini otoritas akan merilis pedoman tata kelola IKNB sebagai bagian dari reformasi IKNB. Pedoman ini mencakup penerapan manajemen risiko perusahaan serta laporan kinerja investasi kepada publik.
Menurut Wimboh, data yang wajib dilaporkan IKNB bakal diubah, misalnya yang terkait neraca keuangan. ”Selain posisi neraca keuangan, instrumen apa saja yang dipakai (untuk tempatkan dana), paling tidak tiap bulan harus dilaporkan ke OJK,” katanya.
Baca juga : Jiwasraya, Nasibmu Kini
Hal ini berarti perusahaan asuransi wajib melaporkan semua eksposur investasi, termasuk instrumen saham dan reksa dana, secara detail kepada
OJK. Dengan mekanisme itu, OJK akan bisa langsung melihat permasalahan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menambahkan, saat ini permasalahan Asuransi Jiwasraya sedang dalam proses hukum di Kejagung dan pendalaman kasus oleh BPK. ”Risiko bisnis jadi tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sedang dalam langkah penyelesaian,” ujarnya.
Riswinandi menjelaskan, saat ini manajemen Jiwasraya tengah berupaya menarik sejumlah investor strategis guna mendirikan anak usaha. Anak usaha ini diharapkan mampu menghasilkan keuntungan sehingga dapat digunakan untuk membantu perusahaan induk membayar klaim nasabah. ”Holding perusahaan asuransi yang akan dibentuk pemerintah juga diharapkan bisa membantu,” ujarnya.
Selain Jiwasraya, persoalan keuangan juga membelit Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Terkait ini, OJK meminta Bumiputera segera menyelenggarakan rapat umum anggota (RUA) setelah aturan mengenai asuransi usaha bersama diteken oleh Presiden pekan ini.
Keberadaan RUA akan mempermudah otoritas melakukan pengawasan terhadap asuransi bersama ini. ”OJK juga tak akan menghalangi bila nantinya RUA memutuskan untuk mengubah struktur perusahaan menjadi perseroan terbatas,” ujarnya.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebelumnya mengatakan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan mengupayakan penyelamatan Jiwasraya yang lazim dilakukan di industri asuransi. Penyelamatan Jiwasraya mengutamakan skema business to business (B2B).
Menurut Isa, Jiwasraya tidak mendapat alokasi penyertaan modal negara tahun 2020.
Dijamin
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menjamin bahwa dana asuransi bagi prajurit TNI dan anggota Polri tetap aman.
Hal itu disampaikan terkait ada dugaan penyelewengan dan kerugian di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kondisi keuangan Asabri masih stabil. Ia menegaskan, belum ada pembuktian bahwa ada kerugian sekitar Rp 10 triliun pada perusahaan itu.
Baca juga : Strategi Jiwasraya Lunasi Klaim Nasabah
Dirut PT Asabri Sonny Widjaja menegaskan, tidak ada persoalan di Asabri. ”Saya tegaskan dan jamin bahwa uang yang dikelola di Asabri aman. Tidak hilang dan tidak dikorupsi,” ujar Sonny.
Sonny meminta pihak-pihak yang hendak berbicara tentang Asabri memakai data dan fakta yang sudah terverifikasi.
(Karina Isna Irawan/Insan Al Fajri/Sharon Patricia/Agnes Theodora/Riana Afifah)