logo Kompas.id
UtamaPenyelesaian Kasus oleh...
Iklan

Penyelesaian Kasus oleh Pemerintah Terus Ditagih

Kemauan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ditagih Komnas HAM dan pegiat HAM. Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat menuai kritik.

Oleh
Rini Kustiasih
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fbjVlAiegKVSI_dFSvDlnfJfUOs=/1024x604/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Ff2355497-6e52-44f6-9a30-53831adb3b91_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Relawan mengenakan jaket bergambar wajah aktivis HAM Munir saat mengikuti Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Aksi Kamisan ke-615 tersebut menyuarakan penegakan HAM yang masih jauh dari harapan. Selain kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sejumlah kasus yang terjadi pada tahun ini, seperti tragedi Wamena dan Papua Barat, tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kendari, juga menjadi sorotan.

JAKARTA, KOMPAS — Kemauan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu ditagih oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pegiat HAM. Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat menuai kritikan, sekaligus menunjukkan keraguan pemerintah  menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang bertahun-tahun tak diselesaikan.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Jumat (17/1/2020), mengatakan, dalam kajian HAM ada dua perspektif untuk melihat upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, yakni apakah pemerintah tidak mau menyelesaikan (unwilling) atau tidak mampu menyelesaikan (unable). Pernyataan Jaksa Agung sebelumnya yang menyatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu mengindikasikan bahwa pemerintah tidak memiliki kemauan atau unwilling untuk menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000