Jaksa menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dari Kamis sore sampai tengah malam. Seusai penggeledahan, jaksa menyita mobil Toyota Innova hitam dan Honda CR-V hitam.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik kembali menggeledah rumah salah satu tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan. Jaksa menyita dua mobil dan sejumlah dokumen dari rumah Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (17/1/2020) pagi, menjelaskan, jaksa menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu dari Kamis sore sampai tengah malam.
Seusai penggeledahan, jaksa menyita mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 26 YRA dan Honda CR-V hitam B 1065. ”Selain itu, jaksa juga mengamankan sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti,” katanya.
Dua mobil milik Syahwirman terparkir bersama lima mobil dan satu sepeda motor Harley Davidson yang disita jaksa dari tersangka lain. Kendaraan sitaan ini disimpan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selain Syahwirman, ada Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari Hendrisman Rahim, jaksa menyita mobil mewah Toyota Alphard B 1018 DT, Mercedes-Benz B 737 DIR, dan Harley Davidson B 6035 WGL. Sementara Mercedes-Benz B 70 KRO disita dari Benny Tjokro serta Toyota Alphard B 269 HP dan Mercedes-Benz B 1151 RFW disita dari Harry Prasetyo.
Belum disita
Dari data di atas, ada satu tersangka yang belum disita asetnya, yaitu Heru Hidayat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menjelaskan, semua langkah hukum akan diupayakan. ”Ketika memang dibutuhkan penggeledahan akan kami lakukan, termasuk penyitaan,” katanya, seusai rapat kerja bersama DPR, kemarin.
Hari ini, jaksa kembali memeriksa tiga saksi, yaitu Jani Irenawati yang merupakan sekretaris pribadi Benny Tjokro, Direktur Independen PT Hanson Internasional Tbk Adnan Tabrani, dan Sekretaris Perusahaan PT Hanson Internasional Tbk Jumiah.