logo Kompas.id
UtamaKebijakan Alokasi Domestik...
Iklan

Kebijakan Alokasi Domestik atau DMO Gas Segera Berlaku

Kebijakan alokasi gas untuk domestik akan segera ditempuh pemerintah guna menekan harga gas industri. Namun, rantai pasok juga perlu diefisienkan untuk menekan ongkos distribusi dan harga di tingkat pembeli.

Oleh
ARIS PRASETYO/NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JH3ErFVcrGv9EpJARO7zUI7X7N8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F455608_getattachment125e242c-06ae-40c2-9b63-8122b437da57447084.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengisikan bahan bakar gas ke bajaj di stasiun pengisian gas PGN, Pluit, Jakarta, Senin (17/7/2017). Sampai 2025, PGN berencana menambah panjang jaringan pipa gas bumi 40.000 kilometer dan terminal LNG untuk pendistribusian gas.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dalam waktu dekat segera memberlakukan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation/DMO. Kebijakan tersebut bagian dari usaha menurunkan harga gas untuk industri. Namun, DPR berharap kebijakan DMO gas tidak membuat investor hulu minyak dan gas bumi menjadi ketakutan.

Harga gas untuk industri dinilai masih tinggi atau di atas rata-rata harga yang dijanjikan pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga gas lebih dari 6 dollar AS per juta metrik British thermal unit (MMBTU), menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000