logo Kompas.id
UtamaKebijakan Bebas Truk Kelebihan...
Iklan

Kebijakan Bebas Truk Kelebihan Muatan Perlu Diterapkan Lebih Cepat

Penundaan pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran maupun muatan berlebih dinilai bakal membebani anggaran pemerintah. Kementerian PUPR berharap kebijakan diberlakukan sesuai rencana, yakni tahun 2021.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FcKZRxN5Rg1YgA3yrsC2MWqJiZM=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb451b30c-6dd6-4d90-8e4a-276512391d45_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah truk melintas di jalan tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020).Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menunda rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi kelebihan muatan.

JAKARTA, KOMPAS – Penundaan pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran maupun muatan berlebih atau zero over load over dimension dinilai bakal membebani anggaran pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap kebijakan diberlakukan sesuai rencana semula.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (17/1/2020) menyatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran dan muatan berlebih yang telah dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000