Jika berinvestasi merupakan resolusi pada 2020, Anda perlu waspada dengan penawaran-penawaran investasi yang marak akhir-akhir ini.
Oleh
IGB Adi Wijaya, dari Otoritas Jasa Keuangan
·4 menit baca
Apa resolusi Anda pada 2020? Apakah ingin menambah pundi-pundi investasi? Atau baru mulai belajar berinvestasi? Jika berinvestasi merupakan resolusi pada 2020, Anda perlu waspada dengan penawaran-penawaran investasi yang marak akhir-akhir ini.
Awal 2020, Polda Jawa Timur mengungkap sebuah kasus investasi ilegal berkedok aplikasi daring. Tidak tanggung-tanggung, omzet penipuan ini mencapai Rp 750 miliar (www.kompas.com). Pada zaman serba daring ini, investasi ilegal banyak yang berbentuk aplikasi. Bertransformasi dari sebelumnya menggunakan modus jual beli produk yang tidak kita butuhkan.
Meski begitu, iming-imingnya sama. Bonus besar dan rutin, hadiah sepeda motor sampai mobil, tiket jalan-jalan ke luar negeri sampai berlibur dengan kapal pesiar. Mendapat iming-iming hadiah seperti itu hanya dengan menyetor sekian ratus ribu rupiah atau sekian juta rupiah, tanpa repot-repot bekerja, tentu dirasa bak mendapat durian runtuh untuk sejumlah orang.
Namun, seperti lirik lagu Frankie Valli, too good to be true. Sesuatu yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan biasanya akan berakhir sebagai sebuah pepesan kosong. Hal inilah yang terjadi dalam praktik investasi ilegal. Sayangnya, masih banyak di antara kita yang tergiur dengan hal tersebut.
Disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta tahun lalu, total kerugian masyarakat Indonesia yang menjadi korban investasi ilegal pada periode 2008-2018 mencapai Rp 88 triliun. Ini baru kerugian materiil, belum termasuk kerugian non-materiil, karena korban investasi ilegal biasanya tidak hanya menderita kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikis.
Lantas bagaimana cara kita menilai suatu investasi aman atau tidak? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus paham bahwa semua jenis investasi memiliki risiko masing-masing. Tidak ada satu pun investasi di dunia ini yang aman dari risiko. Ada dua hal yang harus kita perhatikan terkait dengan investasi yang akan kita pilih, yaitu legal dan logis.
Legal
Jika Anda mendapat sebuah penawaran investasi, pastikan legalitasnya terlebih dulu. Legalitas perusahaan tidak cukup hanya berupa selembar bukti pendaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM. Masih ada izin-izin lain yang harus diperoleh yang biasanya dikeluarkan otoritas yang berbeda.
Contohnya apabila perusahaan tersebut berbentuk PT dan memiliki bidang usaha di bidang penawaran saham, perusahaan itu wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Apabila perusahaan bergerak di bidang jual beli komoditas, perusahaan tersebut harus memperoleh legalitas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Keuangan.
Apabila bergerak di bidang sistem pembayaran daring harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Apabila bergerak di bidang sistem pembayaran daring harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apabila berbadan hukum koperasi, wajib memperoleh izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila usahanya di bidang travel umrah, wajib memperoleh izin dari Kementerian Agama.
Kebanyakan pelaku investasi hanya berbekal izin pendirian PT yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan kop garuda pada sertifikatnya seolah-olah itu adalah surat sakti yang dapat meyakinkan masyarakat awam bahwa mereka legal. Jadi, untuk memastikan bahwa penawaran investasi mereka legal, cek di otoritas-otoritas di atas. Kalau tidak menemukan daftar mereka di otoritas tersebut, kita wajib waspada.
Namun, legalitas perusahaan investasi juga tidak serta-merta menjamin bahwa mereka bebas dari segala risiko. Banyak perusahaan besar yang legal dan diawasi sebuah otoritas juga bisa dicabut izinnya karena kesehatan sebuah perusahaan tidak ditentukan oleh legalitasnya, tetapi ditentukan oleh sejauh mana keandalan manajemen perusahaan tersebut dalam mengelola keuangannya.
Masyarakat kadang terbius oleh pengakuan perusahaan bahwa mereka legal dan seolah-olah aman tanpa risiko. Padahal, legalitas perusahaan itu hanya persyaratan formal dalam melakukan usaha. Jika perusahaan dengan legalitas yang jelas saja masih memiliki risiko, apalagi yang tidak memiliki legalitas?
Logis
Jika kita sudah meyakini legalitas sebuah perusahaan investasi, berikutnya yang harus kita nilai adalah logis tidaknya penawaran mereka. Kita bisa berpegangan pada hal berikut: Perusahaan yang legal belum tentu menawarkan investasi yang logis. Namun, perusahaan ilegal pasti menawarkan investasi yang tidak logis.
Penawaran investasi ilegal yang tidak logis misalnya dapat dilihat pada kasus Dimas Kanjeng pada 2017. Banyak video tersebar di Youtube tentang kesaktian Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang. Duduk di singgasana dengan jubah kebesaran dan menghambur-hamburkan uang dari balik jubahnya. Logiskah hal tersebut?
Ternyata sebagian orang menganggap itu hal yang logis sehingga korbannya sangat banyak. Padahal, kalau kita berpikir logis, penggandaan uang mustahil dilakukan kecuali itu adalah uang palsu. Seluruh uang yang beredar di Indonesia dicetak dengan nomor seri yang berbeda dan terdaftar.
Di Indonesia, proses hukum pelaku kasus investasi ilegal tidak menjamin bahwa dana yang diinvestasikan bisa dikembalikan karena biasanya uang hasil investasi tersebut telah dipindahtangankan atau diubah menjadi aset yang sulit dilacak keberadaannya. Bahkan, mungkin juga telah habis untuk membiayai gaya hidup pelakunya.
Kewaspadaan dalam memilih investasi yang legal dan logis sangat dibutuhkan, tetapi kita juga harus sadar bahwa sebuah keuntungan yang besar pasti memiliki risiko yang sama besarnya. Jika kita ingin kaya, satu-satunya cara adalah bekerja keras dan cerdas. Berinvestasi di investasi ilegal bukanlah bagian dari itu. Selamat memilih investasi pada 2020.