Pemerintah akan menanggung semua pembiayaan terkait perpindahan. Fasilitas permukiman dan pendidikan untuk keluarga PNS pun akan disediakan.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai memetakan sejumlah pegawai negeri sipil yang akan dipindahtugaskan ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Menurut perkiraan sementara, ada 118.000 pegawai yang akan terdampak pemindahan.
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diikuti dengan rencana pemindahan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggerakkan roda pemerintahan. Persiapan pemindahan PNS dipertanyakan sejumlah anggota Komisi II dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo membenarkan, persiapan kepindahan tengah dilakukan. Salah satunya dengan memetakan jumlah PNS yang masuk kategori pemindahan, yaitu berusia maksimal 45 tahun pada 2024.
Adapun total PNS saat ini mencapai 4,2 juta orang. Sebanyak 17 persen di antaranya akan memasuki masa pensiun pada 2024.
”Berdasarkan perhitungan kami sampai saat ini, PNS yang akan dipindahkan itu berjumlah 118.000 orang,” kata Tjahjo.
Menurut dia, jumlah itu masih bisa berubah karena pemetaan belum tuntas. Para PNS yang akan dipindah juga wajib mengikuti uji kompetensi untuk memastikan kesesuaian dengan kompetensi yang dibutuhkan di IKN.
Namun, hingga saat ini kebutuhan di IKN, baik secara kuantitas maupun kompetensi, masih dimatangkan. Jika dari segi kuantitas jumlah PNS yang dipindahtugaskan belum mencukupi kebutuhan, pemerintah akan merekrut kembali, baik di tingkat pusat maupun Kalimantan Timur.
Ada konfirmasi kesediaan
Tjahjo mengatakan, meski PNS wajib mengikuti semua program pemerintah, pihaknya tetap akan mengonfirmasi kesediaan mereka berpindah ke IKN. Setiap orang yang menolak harus memiliki alasan yang jelas.
Selain itu, ia juga menjamin pemerintah akan menanggung semua pembiayaan terkait perpindahan. Fasilitas permukiman dan pendidikan untuk keluarga PNS pun akan disediakan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengingatkan, pemindahan 118.000 PNS harus dilakukan secara hati-hati. Selain persoalan personal dan keluarga pegawai, pemindahan juga harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan di IKN.
”Pak Menteri harus betul-betul arif dan bijaksana dalam menentukan mana yang akan berangkat dan mana yang tidak. Jangan sampai dipolitisasi,” kata Guspardi.
Bertahap
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, pemindahan PNS dari DKI Jakarta ke IKN perlu dilakukan secara selektif dan bertahap. Harus ada pemetaan yang tepat untuk mendahulukan kepindahan aparatur yang memiliki fungsi krusial terhadap keberlangsungan IKN.
”Dalam tahap pertama, yang terpenting untuk dipindahkan adalah perangkat kerja presiden, yaitu yang bekerja di Istana dan kementerian,” kata Robert.
Pemindahan PNS dari lembaga-lembaga lain, kata Robert, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi atas adaptasi PNS pada gelombang pertama kepindahan.
Robert mengingatkan agar pemerintah memiliki paradigma kemanusiaan dalam pemindahan besar-besaran ini. Tidak hanya memandang perpindahan PNS secara fisik, tetapi juga secara budaya.
Para PNS yang bekerja di DKI Jakarta saat ini sudah terbiasa dengan kultur kosmopolitan dan pergaulan yang terbuka. Bukan hal yang mudah bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kondisi budaya Kalimantan Timur yang mungkin lebih tertutup. Belum lagi mereka yang harus berjauhan dengan keluarga.
Oleh karena itu, antisipasi yang dilakukan pemerintah sebaiknya tidak terbatas pada tunjangan, gaji, dan fasilitas, tetapi juga persoalan sosial budaya dan psikologis PNS.
”Harus ada keseimbangan antara narasi besar soal kemajuan negara bangsa dan persoalan individual PNS yang akan dipindahkan,” kata Robert.