logo Kompas.id
Utama”Omnibus Law” Atur Tiga Aspek ...
Iklan

”Omnibus Law” Atur Tiga Aspek Utama Ketenagakerjaan

Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja akan mengatur tiga aspek utama ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, serta peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wXNP7vjFO74AwH9btSm1cEnD4t0=/1024x835/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200103-Opini-6_web_86120575_1578065450.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja akan mengatur tiga aspek utama ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, serta peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja. Substansi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan pekerja, calon pekerja, dan pemberi kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada dua pokok kebijakan upah minimum dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan, serta kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000