Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Hakim praperadilan menolak gugatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap penanganan perkara. Sebagai tersangka, ia diminta kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap terkait pengurusan sejumlah perkara. Semua argumentasi dinilai bertentangan dengan hukum.
Nurhadi pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap penanganan perkara yang membelitnya.
Putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan tersangka suap pengurusan perkara di MA itu dibacakan Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Dalam putusan, Akhmad Jaini mengatakan, tidak satu pun argumentasi hukum ketiga tersangka yang diterima.
Sebelumnya permohonan praperadilan diajukan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; pengusaha yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. “Permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Jaini.
Penetapan Nurhadi dan lainnya sebagai tersangka dinyatakan telah sah karena didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. KPK sebagai badan yang menganut hukum lex specialis memungkinkan penyelidik untuk memperoleh bukti permulaan. Oleh karena itu, ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, bukti permulaan itu sudah bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, penetapan tersangka atas mereka dipermasalahkan terkait dengan status penyelidik dan penyidik dalam masa transisi penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK hasil revisi. Dalam UU itu, status penyidik akan dikonversi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun sehingga kewenangannya dipertanyakan.
Selain itu, status pimpinan KPK periode 2014-2019 juga dipersoalkan karena sebelum penetapan tersangka mereka sempat menyatakan untuk mengundurkan diri di hadapan publik.
Namun, Jaini menyatakan, status penyelidik dan penyidik KPK sah. Begitu pula kewenangannya, antara lain menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Mengacu UU Nomor 19/2019, ada jangka waktu dua tahun untuk mengubah status penyelidik dan penyidik KPK menjadi ASN. Sebelum memasuki ambang batas waktu, mereka masih berwenang melakukan tindakan pro justitia.
Begitu juga dengan status para pemimpin KPK. Jaini membenarkan adanya beberapa pemimpin KPK periode 2014-2019 pernah menyatakan pengunduran diri di hadapan publik pada September 2019. Namun, pernyataan itu tak ditindaklanjuti dengan permohonan tertulis kepada presiden sehingga tidak ada pula mekanisme pemberhentian yang sah.
Adapun pemberhentian secara legal formal ditandai dengan penerbitan peraturan presiden (perpres). Ketiadaan perpres menandakan bahwa pimpinan KPK juga masih berwenang untuk memerintahkan penyidikan.
Kooperatif
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, menghargai putusan praperadilan yang telah dibacakan. Setelah penolakan gugatan praperadilan, ia meminta para tersangka dan saksi untuk kooperatif dengan KPK.
”Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif, dan pihak-pihak lain jangan sampai membantu tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara,” ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan terus menyidik kasus-kasus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung asas profesionalisme. Sejak awal, KPK yakin bahwa penyidikan yang dilakukan sah secara formal dan kuat dari segi substansi.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa kliennya belum pernah menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Ia mengklaim, belum pernah menerima surat panggilan dan akan bersikap kooperatif jika pemeriksaan memenuhi ketentuan administrasi.
”Tentu (akan datang), asal ada panggilannya. Kan, enggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada panggilan,” katanya.
Maqdir mengatakan, menghormati putusan hakim. Ia dan kliennya akan mengikuti proses hukum selanjutnya mulai dari pemeriksaan tersangka hingga proses persidangan.