logo Kompas.id
UtamaHakim Tolak Gugatan...
Iklan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Hakim praperadilan menolak gugatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap penanganan perkara. Sebagai tersangka, ia diminta kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yP-LVkO1AE7jlX_gQwkLPfMT_Ic=/1024x841/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-21-at-17.24.03_1579602837-e1579602887877-9.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Hakim tunggal Akhmad Jaini dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yaitu mantan Sekretaris MA, Nurhadi; pengusaha yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap terkait pengurusan sejumlah perkara. Semua argumentasi dinilai bertentangan dengan hukum.

Nurhadi pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap penanganan perkara yang membelitnya.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000