Mengurai Isu Sampah Ibu Kota, Target Jaksel Kurangi Sampah 22 Persen Per Hari
Mengurai dan memecahkan masalah sampah di Jakarta perlu didukung semua pihak, termasuk aksi nyata di tingkat pemerintah kota. Jakarta Selatan kini memulai dengan menargetkan pengurangan 22 persen sampah per hari.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
Memerangi sampah yang terus menjadi masalah bagi Ibu Kota bisa dilakukan mulai di tingkat pemerintah kota. Kota Administrasi Jakarta Selatan, misalnya, kini berupaya turut berupaya nyata untuk mengurai belitan isu sampah dengan menetapkan target mengurangi sampah 22 persen per hari. Salah satunya adalah dengan mengurangi sampah plastik sekali pakai dan optimalisasi bank sampah di tingkat kelurahan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji, Senin (20/1/2020), mengatakan, setiap wali kota memiliki kebijakan strategis daerah (Jakstrada) untuk mengurangi volume sampah harian di wilayahnya. Program ini menjadi salah satu indikator wilayah untuk mendapatkan piala Adipura dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Di Jaksel, target pengurangan sampah sebesaar 22 persen dari total sampah se-Jakarta Selatan. Volume sampah di Jaksel rata-rata 1.200 ton per hari.
”Kalau mengurangi 22 persen itu di kisaran 300-400 ton. Nah, bagaimana upaya pemerintah kota untuk mengurangi sampah itu. Salah satunya membuat bank sampah, mengajak memilah sampah, dan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat,” ujar Isnawa.
Oleh karena itu, Jaksel mulai menyosialisasikan Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Kepala seksi pembangunan dan lingkungan hidup kelurahan, kepala seksi pembangunan dan LH kecamatan, serta camat di masing-masing wilayah akan diberi pemahaman tentang kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai, bahaya penggunaan plastik, hingga usia tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Bantargebang milik DKI di Bekasi yang hanya beroperasi sampai 2021.
Para kepala seksi tingkat kelurahan dan kecamatan ini diminta untuk mendata bangunan, kantor, tempat usaha, dan tempat keramaian di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi mengenai aturan Pergub No 142/2019. Dengan demikian, nantinya tempat-tempat tersebut dapat mulai mengimplementasikan aksi nyata, seperti berhenti menggunakan sedotan sekali pakai, plastik sekali pakai, dan mengganti botol minuman dengan tumbler.
”Memang pergub mengatur pelaksanaan pembatasan kantong plastik sekali pakai mulai bulan Juli 2020. Namun, menurut saya ini pemanasan. Tidak ada salahnya jika dimulai sosialisasi ajakan sejak bulan Februari untuk membentuk kebiasaan,” kaa Isnawa.
Memang pergub mengatur pelaksanaan pembatasan kantong plastik sekali pakai mulai bulan Juli 2020. Tapi, menurut saya ini pemanasan. Tidak ada salahnya jika dimulai sosialisasi ajakan sejak bulan Februari untuk membentuk kebiasaan. (Isnawa)
Selain mengajak kantor dan tempat usaha untuk mengurangi atau bahkan menghentikan penggunaan plastik sekali pakai, aparat di tingkat kelurahan juga diminta memantau efektivitas kebijakan ini. Mereka diminta melaporkan berapa pengurangan volume sampah setelah mereka melakukan diet plastik sekali pakai. Dengan demikian, bisa dihitung pula penghematan rupiah dan pengurangan volume sampah setelah program tersebut berjalan.
”Tidak hanya imbauan dan pelarangan, tetapi juga terukur penghematan, baik dari biaya produksi maupun pengurangan sampah,” kata Isnawa.
Berdasarkan pengalamannya saat menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, sebuah outlet bisa menghemat hingga Rp 10 juga per bulan setelah melakukan diet kantong plastik. Karyawan di outlet tersebut diminta membawa tumbler setiap hari, sedangkan penggunaan sedotan dan plastik sekali pakai juga dibatasi.
Dalam waktu enam bulan ke depan, Isnawa berharap semua elemen masyarakat ikut mengurangi penggunaan plastik. Di wilayah kelurahan juga akan digalakkan kembali program pemilihan sampah dan bank sampah. Program bank sampah tidak hanya dilaksanakan di perkampungan, tetapi juga di tingkat sekolah. Ke depan, dia juga akan menerapkan proyek percontohan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional.
”Petugas di kelurahan dan kecamatan akan menjadi buzzer untuk sosialisasi program pergub ini. Mereka akan mengirimkan e-mail, selebaran, dan spanduk ke instansi-instansi. Jadi, sosialisasinya harus gencar sebelum diterapkan pergubnya,” kata Isnawa.
Selama Pergub belum berlaku efektif, program yang dilakukan masih bersifat imbauan dan ajakan. Namun, jika pergub sudah berlaku, akan ada sanksi bagi para pelaku usaha yang membandel dan tidak menjalankan pergub tersebut.
”Mereka akan dikenai sanksi teguran tertulis dan ada tahapannya. Dinas LH (Lingkungan Hidup) kan sudah merangkul pengusaha ritel dan semua stakeholder yang sejak dulu sudah digelar focus grup discussion. Makanya akan tidak kaget kalau plastik dikurangi,” papar Isnawa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas LH DKI Jakarta Rahmawati menjelaskan, Pergub No 142/2019 dibuat dalam rangka mengurangi sampah secara keseluruhan di Jakarta, salah satunya plastik.
”Satu lagi ada kewajiban penggunaan kantong ramah lingkungan karena tadi pengurangan sampah secara keseluruhan,” kata Rahma.