Imigrasi Ubah Informasi Terkait Buron KPK Harun Masiku
Kesalahan informasi dari pihak Imigrasi terkait Harun Masiku karena keterlambatan dalam memperoleh informasi perlintasan. Kementerian Hukum dan HAM masih menelusuri penyebab keterlambatan.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Insan Al Fajri
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah informasi terkait Harun Masiku, tersangka suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Harun disebutkan sudah kembali ke Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) atau sehari sebelum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu dan dua tersangka lainnya, Rabu (8/1/2020). Padahal, sebelumnya, Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura, Senin (6/1/2020), dan belum terpantau kembali ke Tanah Air.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Wiyono saat jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengatakan, berdasarkan data pelintasan imigrasi yang terbaru, Harun pergi dari Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Harun sudah kembali ke Tanah Air sehari setelahnya, yaitu pada Selasa (7/1/2020). Harun yang menumpang maskapai penerbangan Batik Air tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pukul 17.34.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menambahkan, data perlintasan imigrasi itu merupakan hasil pendalaman ke beberapa pihak di bandara. Baik internal imigrasi maupun stakeholder terkait.
Dia berdalih pendalaman membutuhkan waktu panjang sebab pihaknya perlu mengumpulkan bukti, contohnya manifes penerbangan dan rekaman kamera pemantau (cctv). Setelah terkumpul, kebenaran bukti itu juga perlu diuji kembali. ”Setelah pendalaman itu bisa dipastikan bahwa Harun sudah berada di Indonesia,” katanya.
Meski Harun sudah kembali ke Indonesia, Arvin mengatakan, masih ada hal-hal lain yang belum terungkap. Di antaranya untuk mengetahui apakah Harun dikawal pihak lain saat memasuki Indonesia. Untuk itu, pendalaman masih akan terus dilakukan.
Keterlambatan
Arvin mengakui, ada keterlambatan dalam memperoleh informasi perlintasan Harun. Semestinya informasi didapat pada hari yang sama dengan penerbangan.
Akan tetapi, penyebab keterlambatan itu masih didalami. Salah satu yang ditengarai sebagai penyebab adalah proses pengubahan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menjadi terminal low cost carrier. Dalam proses tersebut, harus ada penambahan sejumlah gerai dan perangkat custom immigration quarantine (CIQ). Persoalannya, belum semua kebutuhan bisa dipenuhi.
”Selain itu, kami juga sedang mengadakan restrukturisasi sistem informasi manajemen keimigrasian (simkim). Apakah itu berimbas kepada data dan pembaruan sistem, itu juga akan kami dalami,” ujarnya.
Sementara Menkumham Yasonna Laoly saat ditanyakan terkait kekeliruan informasi dari bawahannya itu, Rabu sore, menolak berkomentar.
”Kalau itu dirjen saja,” katanya sambil bergegas meninggalkan wartawan. Padahal, sebelumnya, dia membuka kesempatan wartawan bertanya terkait unjuk rasa warga Tanjung Priok di kantor Kemenkumham yang tersinggung dengan pernyataan Yasonna, siang tadi.
Indikasi pengaburan
Koordinator Divisi Monitoring Hukum Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, informasi dari pihak Imigrasi penting baik bagi KPK maupun masyarakat sebagai rujukan informasi terkait Harun yang selama ini simpang siur. ”Ini merupakan informasi penting yang harus segera didalami oleh KPK dalam menindak Harun,” katanya.
Terungkapnya informasi kepulangan Harun ke Indonesia sekaligus menguak indikasi pengaburan, bahkan penyebaran informasi tidak benar dari lembaga yang berwenang.
”Ini tidak boleh dipandang remeh, informasi yang tidak valid (Harun berada di luar negeri) disampaikan oleh KPK secara kelembagaan ataupun Yasonna Laoly sebagai Menkumham,” kata Tama.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua KPK Firli Bahuri sama-sama menyampaikan bahwa Harun berada di luar negeri. Pada Senin (20/1/2020), misalnya, Firli mengatakan, keberadaan Harun belum diketahui. Ia pun mengatakan, sejak tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020), belum ada catatan Harun kembali ke Tanah Air.
Hal serupa juga diungkapkan Yasonna Laoly dalam jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Kamis (16/1/2020). ”Belum ada kabar kapan dia akan kembali ke Indonesia. Pokoknya belum di Indonesia,” ujar ketua DPP PDI-P bidang hukum tersebut.
Oleh karena itu, kata Tama, perlu ada pembuktian apakah hal itu terjadi karena kesalahan informasi dan kelalaian menyampaikan keterangan atau merupakan kesengajaan. Selanjutnya, harus ada peringatan dan sanksi tegas terhadap pihak yang membuat kesalahan karena hal itu berdampak besar pada publik.
Untuk diketahui, Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap pada Wahyu Setiawan dalam kasus proses pergantian antar waktu anggota DPR. Harun diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu agar dia bisa menjadi anggota DPR menggantikan anggota DPR dari PDI-P, Riezky Aprilia. Wahyu diamankan oleh KPK pada Rabu (8/1/2019).
Selain Wahyu, dua lainnya yang diamankan oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Harun lepas dari operasi tangkap tangan KPK.