Perahu Terbalik di Papua, Delapan Penumpang Hilang
Sebuah perahu motor yang mengangkut sembilan orang terbalik di perairan Kabupaten Sarmi, Papua, pada Selasa (21/1/2020) malam. Hingga Rabu (22/1) pagi, delapan orang masih belum ditemukan.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebuah perahu motor yang mengangkut sembilan orang terbalik di perairan Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (21/1/2020) malam. Hingga Rabu (22/1) pagi, delapan orang masih belum ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jayapura Zainul Thahar membenarkan informasi tersebut. Zainul mengatakan, kejadian ini tepatnya di daerah Martewar, perairan utara Sarmi, pada pukul 20.15 WIT. Kejadian ini dilaporkan anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ke Pos SAR Sarmi.
Tim penyelamat yang diterjunkan sebanyak lima personel.
Ia pun menuturkan, tim penyelamat Pos SAR Sarmi saat ini sedang berkoordinasi dengan keluarga kedelapan penumpang untuk dilakukan proses pencarian.
”Saya telah memerintahkan jajaran Pos SAR Sarmi untuk melakukan pencarian di lokasi kejadian sesuai dengan laporan korban yang selamat. Tim penyelamat yang diterjunkan sebanyak lima personel,” kata Zainul.
Ia menambahkan, satu penumpang yang berhasil selamat dalam insiden tersebut diketahui bernama Gidion Imbiri. Berdasarkan keterangan Gidion, perahu motor dengan mesin 40 PK ini dalam perjalanan dari daerah Yoke menuju Sarmi. Perahu terbalik karena dihantam ombak.
Saat ini, tinggi gelombang di perairan Sarmi mencapai sekitar 1,5 meter. ”Gidion berhasil diselamatkan warga setempat. Namun, delapan penumpang lainnya belum diketahui keberadaannya hingga kini,” kata Zainul.
Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah V Jayapura Petrus Demon Sili memaparkan, pihaknya mengeluarkan peringatan gelombang tinggi 2,5 meter hingga 4 meter di perairan Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Rabu ini.
Sementara itu, dari hasil pantauan, tinggi gelombang laut untuk perairan Jayapura hingga perairan Sarmi mencapai 1,25 meter hingga 2,5 meter.
”Kami menyarankan warga tidak menggunakan perahu motor apabila tinggi gelombang laut melebihi 1,25 meter dan kecepatan angin di atas 15 knot atau 27,7 kilometer per jam,” papar Petrus.