Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara menemukan ladang ganja siap panen di Mandailing Natal, Sumut. Ladang ganja itu diketahui dari kasus selinting ganja di Jakarta Barat.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/Nikson Sinaga
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja yang dihasilkan dari daerah itu menyebar hingga Jakarta. ”Dari 5 hektar itu, kami perkirakan bisa jadi 60 ton ganja,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Rabu (22/1/2020), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dengan harga rata-rata Rp 1 juta per kilogram, potensi penjualan ganja dari ladang itu sekitar Rp 60 miliar. Lokasi ladang tersebut, kata Nana, di hutan daerah pegunungan di Desa Banjar Lancat, Penyabungan Timur, Mandailing Natal. Sebelum pemekaran, ladang itu masuk wilayah Tapanuli Selatan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat. Ladang itu berada sekitar 460 kilometer di selatan Kota Medan, Sumut.
Satuan Tugas Khusus Narkoba Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta Ditresnarkoba Polda Sumut hari Sabtu (18/1) memusnahkan hampir semua tanaman ganja di ladang tersebut. Sebagian pohon dititipkan di Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk pembuktian penyidikan.
”Kami akan terus menyisir ladang-ladang ganja di Mandailing Natal. Kami meminta informasi dari masyarakat jika ada yang mengetahui keberadaan ladang ganja,” kata Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Rabu, di Medan.
Dibawa remaja
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi pemberantasan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan semua polres jajarannya sejak Desember 2019. Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, awalnya, anggota Tim Pemburu Preman (TPP) mendapati selinting ganja yang dibawa seorang remaja di Jakarta Barat pada awal Desember lalu.
Dari hasil penelusuran lalu terungkap penyelundup ganja di daerah Jakarta Timur pada 20 Desember 2019 dengan barang bukti 34 kg. Menurut Erick, sistem penyelundupan ganja ini dilakukan mirip multilevel marketing (MLM). Dari pemasok, ganja menyebar ke pengedar level atas, lalu ke level bawah, seterusnya hingga ke konsumen dengan jumlah sangat kecil, selinting ganja. Kepolisian kemudian coba mencari asal-muasal ganja.
Erick menjelaskan, pengendali distribusi ganja di area Jakarta kemudian diketahui merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung. Setelah ditelusuri lebih jauh, ganja diketahui dari Sumut dan dibawa lewat jalur darat. Ganja itu ditaruh di dasar bak mobil, lalu ditutupi komoditas tertentu, misalnya sayuran.
Pengungkapan sindikat ganja oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya ini lalu disertai penangkapan 19 tersangka, termasuk para tersangka yang diringkus di Sumut. Salah satu pelaku tewas ditembak. Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.