logo Kompas.id
UtamaKapal Ikan Besar Didorong Isi ...
Iklan

Kapal Ikan Besar Didorong Isi Kekosongan Zona Ekonomi Eksklusif

Pemerintah memastikan bakal mengizinkan kapal-kapal berukuran lebih dari 150 gros ton untuk mengisi perairan kosong di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas. Pembatasan ukuran kapal dinilai jadi penghambat.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hwl0szHdrH5uadp9OW1Fq5SEzOs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F89375883-5a0c-48f5-849f-6a7ad30bade1_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Hingga Minggu (1/12/2019), terhitung lima tahun, ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar untuk memanfaatkan zona ekonomi eksklusif dan laut lepas serta menopang sistem logistik yang lebih efisien. Selama ini, pengoperasian kapal-kapal besar terhambat oleh regulasi.

Pembatasan ukuran kapal penangkapan dan pengangkut ikan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1234/DJPT/ 2015. Sesuai regulasi itu, ukuran kapal penangkap ikan dibatasi maksimal 150 gros ton (GT) dan kapal pengangkut ikan maksimal 200 GT.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000