Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat Jalur Ganjil-Genap
Oleh
KOMPAS
Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, dan sepeda motor adalah beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan lewat jalur ganjil-genap.
Editor