UMP Naik 8 Persen
Oleh
KOMPAS
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.