Baiq Nuril dan Kriminalisasi
Oleh
KOMPAS
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, NTB dengan pidana 6 bulan dan denda Rp 500 juta pada 26 September 2018 dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk kriminalisasi.
Editor