Pemerintah menjamin warga dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah serentak 2020. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum menjadi instrumen awal.
Norma-norma yang berhubungan dengan penegakan hukum lebih banyak dibutuhkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sayangnya, ketentuan itu tidak banyak ditemukan di payung hukum tersebut.
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Kompas Digital Premium atau login jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, daftar dan dapatkan akses bebas ke semua Berita Bebas Akses
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Kompas Digital Premium atau login jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, daftar dan dapatkan akses bebas ke semua Berita Bebas Akses
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Kompas Digital Premium atau login jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, daftar dan dapatkan akses bebas ke semua Berita Bebas Akses
Politik uang diperkirakan masih marak selama gelaran Pilkada 2020 di 270 daerah. Mengantisipasi hal itu, Bawaslu menyiapkan sejumlah langkah. Bawaslu pun diingatkan akan modus politik uang yang terus berubah.
Meski waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020 baru akan dilaksanakan pada 23 September 2020, sejumlah persoalan dan potensi konflik harus disikapi serius sejak dini.
Ketersediaan anggaran pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah diindikasikan tidak memadai.
Persoalan regulasi terkait pilkada, khususnya pengaturan mengenai panitia pengawas, perlu segera diselesaikan. Sebab, hal ini berdampak pada penyelesaian naskah perjanjian hibah daerah.
Kelemahan di UU Pilkada salah satunya terkait pengawas pemilu. Pengawas pemilu yang diatur di UU Pilkada berbeda dengan yang diatur di UU Pemilu. Tidak hanya dalam hal tata cara pembentukannya, tetapi juga kewenangan pengawas pemilu.
Saya ingin melihat daftar artikel yang terbit pada tanggal…