Setelah DKI Jakarta, Kini Menkes Tetapkan PSBB di 5 Wilayah di Jawa Barat
Setelah DKI Jakarta, Menteri Kesehatan menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar di lima wilayah di Jawa Barat, yaitu mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Kesehatan telah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar di wilayah sekitar DKI Jakarta. Terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang ditetapkan yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, Menteri Kesehatan secara resmi telah menyetujui usulan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di lima wilayah di Jawa Barat. Usulan tersebut ditetapkan pada Sabtu (11/4/2020).
Ia menambahkan, pengkajian masih dilakukan untuk wilayah lain yang mengajukan usulan terkait penetapan pembatasan sosial tersebut, termasuk di wilayah Provinsi Banten yang berada di sekitar DKI Jakarta seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. “Belum (untuk wilayah Banten),” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan, wilayah yang ditetapkan PSBB harus memiliki jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dalam kesempatan yang terpisah, Yurianto di konferensi pers tanpa tatap muka di Graha BNPB menyampaikan, kasus baru yang terkonfirmasi positif pada Sabtu (11/4) meningkat sebanyak 330 kasus dari hari sebelumnya. Dengan begitu, total kasus Covid-19 yang tercatat secara kumulatif di Indonesia menjadi 3.842 kasus dengan 327 kasus kematian.
Dari jumlah kasus yang dilaporkan, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta (1.948 kasus), Jawa Barat (421 kasus), Banten (279 kasus), Jawa Timur (267 kasus) dan Sulawesi Selatan (178 kasus). Kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif ini tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
“Tetap berada di rumah adalah alternatif terbaik. Tidak berpergian ke mana pun termasuk untuk pulang kampung. Ini harus dilakukan untuk kaitannya dengan pengendalian penyakit untuk memutus rantai penularan (Covid-19) dengan cara yang benar,” tuturnya.
Selain itu, Yurianto menambahkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20.000 spesimen yang diperiksa dengan metode PCR (Polymerasi chain reaction) terkait penularan Covid-19. Pemeriksaan tersebut dilakukan di 40 laboratorium yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya, Joko Kasihono menuturkan, dalam satu hari ada sekitar 200 spesimen yang diterima untuk diuji terkait Covid-19. “Sampel yang diterima selalu penuh meskipun kami sudah berupaya maksimal dengan bekerja setiap hari selama 12 jam sejak pukul 08.00,” ucapnya.