logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanArahan Teknis Penerimaan Siswa...
Iklan

Arahan Teknis Penerimaan Siswa Baru Disebarkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 menggunakan metode dalam jaringan internet. Dinas pendidikan daerah menyosialisasikan petunjuk teknis terkait.

Oleh
MEDIANA & YOVITA ARIKA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Sals5OyEQHU-94WF3M9Mc3QidY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F452335_getattachmentbdba9537-ab2e-420f-8ae9-b7625687de52443720.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para calon siswa mengikuti tes khusus sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 di SMK Negeri 6 Yogyakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring, mulai dari proses pendaftaran, penyampaian berkas persyaratan yang dibutuhkan, hingga pendaftaran kembali peserta didik baru. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, cara ini juga dinilai lebih efektif dan obyektif.

Sejumlah daerah mulai menyosialisasikan arahan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui siaran langsung (live streaming) kepada masyarakat dengan memanfaatkan saluran Youtube. Upaya ini, antara lain, dilakukan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara pada 13 Mei 2020 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 24 April 2020.

Dalam siaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Liesje GL Punuh mengatakan, dengan PPDB secara daring, obyektivitas lebih terjamin. ”Jika cara manual bisa diintervensi, penilaian membias, subyek penilai tidak merata. Dengan teknologi (secara daring), kekurangan secara manual itu bisa diperbaiki. Pelaksanaannya juga bisa cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Iklan

Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 secara daring mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun 2020.

Ketua I Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hami Seno, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/5/2020), menyampaikan, dinas dan sekolah berusaha memenuhi keputusan PPDB daring. ”Bagi sekolah yang terbatas akses internetnya, kami tidak mempermasalahkan metode luring (luar jaringan) asal protokol kesehatan dipatuhi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan, mekanisme pra-pendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Hingga 18 Mei 2020, PPDB daring diterapkan di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sejumlah provinsi, seperti Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku, menerapkan campuran daring dan luring.

Peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anggi Afriansyah, berharap pemerintah daerah membuat kebijakan sesuai dengan kondisi masing-masing. ”Jangan sampai calon peserta didik kesulitan mengakses internet dan sekolah sekaligus, lalu mereka dirugikan dan tak bisa daftar,” katanya.

https://cdn-assetd.kompas.id/m1xyVUaHWXsgnxHAPUhEmROGLrI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200429_ENGLISH-HARDIKNAS_C_web_1588169046.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Ahmad Rafa (7) sedang mengerjakan tugas harian sekolah, Kamis (16/4/2020). Setelah selesai mengerjakan matematika, Rafa harus memotret dan mengirim tugasnya via aplikasi pesan kepada gurunya.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Sesuai Protokol Kesehatan

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000