JAKARTA, KOMPAS – Seluruh aparatur pemerintahan desa kini mendapat perlindungan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada3 kepala desa, yakni M Jamil dari Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Tukiman dari Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Hopni Ajoi dari Kabupaten Tambrauw (Papua Barat) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/5/2018). Penyerahan kartu peserta dalam rakornas yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut turut disaksikan oleh Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Kerja sama itu melibatkan seluruh aparatur desa di 74.957 desa. Masa kepesertaan mereka terhitung efektif mulai Mei 2018 dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya dibayar melalui anggaran dana desa (ADD).
“Kita akan mengoptimalkan pelayanan terhadap seluruh peserta. Semoga dengan sosialisasi hari ini, kita bisa selangkah lebih dekat untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia,” ujar Agus.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2017 yang belum diaudit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelola dana investasi sebesar Rp 317,26 triliun dengan imbal hasil mencapai Rp 26,71 triliun. Alokasi investasi terbesar masih tetap pada surat utang, termasuk obligasi pemerintah sebanyak 58,7 persen, disusul saham (18,99 persen), deposito (12,46 persen), reksadana (9,13 persen), dan investasi lain.