JAKARTA, KOMPAS — Gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum dialokasikan secara khusus dalam APBN 2019. Penganggaran masih menunggu kepastian mekanisme dan jumlah pegawai.
Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diberi gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain mendapat tunjangan dan gaji, dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 itu disebutkan, PPPK berhak mendapat cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Intinya, PPPK mendapat hak dan kewajiban yang sama seperti PNS, kecuali pemberian pensiun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan dan gaji PPPK belum secara spesifik dialokasikan dalam APBN 2019 karena menunggu kepastian mekanisme dan jumlah pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika PPPK berasal dari lingkup kementerian dan lembaga tunjangan serta gajinya dialokasikan dari APBN, sementara pemerintahan daerah dari APBD.
”Di pengujung tahun, Menteri PAN-RB akan menyusun mekanisme dan waktu perekrutannya. Bisa jadi bertahap dalam beberapa tahun sesuai bidangnya,” kata Askolani dalam acara temu media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Askolani mengatakan, tunjangan dan gaji untuk PPPK bisa memanfaatkan dana alokasi umum yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pada tahun 2019, dana alokasi umum sebesar Rp 417,87 triliun, meningkat Rp 17 triliun dari alokasi tahun ini. Dana alokasi umum itu akan langsung ditransfer dan masuk APBD.
”Tambahan DAU 2019 untuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemerintah daerah. Jadi, itu bisa salah satunya bisa dimanfaatkan (untuk tunjangan dan gaji PPPK),” kata Askolani.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, prinsip dana alokasi umum bersifat block grant untuk APBD sehingga penggunaannya bergantung pada pemerintah daerah. Skema penggunaan anggaran bergantung pada kemampuan mitigasi risiko setiap daerah.
Dana alokasi umum terus naik, setidaknya dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2014, dana alokasi umum sebesar Rp 341,22 triliun, sementara tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp 398,58 triliun dan Rp 401,49 triliun.