JAKARTA, KOMPAS - Kalangan pelaku industri plastik menolak kebijakan pelarangan kantong belanja plastik oleh beberapa kepala daerah. Kebijakan itu dinilai berdampak langsung pada industri kantong belanja plastik yang didominasi industri skala kecil menengah.
Jumlah pekerja di tiap industri kantong belanja plastik berkisar 5-200 orang per perusahaan. "Apabila dijumlah, total tenaga kerja di industri ini mencapai 25.000 orang," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Suhat Miyarso di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Inaplas, masalah kantong belanja plastik bukan disebabkan oleh material plastik, tetapi lebih akibat sistem pengelolaan sampah yang buruk.
Pelarangan kantong belanja plastik dinilai akan menurunkan kinerja industri plastik dan menambah jumlah penganggur. "Kalau kebijakan ini terus dipaksakan, apalagi ditambah dengan cukai plastik, maka IKM-IKM tersebut lama-lama akan mati," katanya.
Apabila IKM kantong belanja plastik mati, sedangkan kebutuhan terus ada, maka yang dikhawatirkan akan terjadi adalah masuknya produk impor untuk mengisi kebutuhan di pasar dalam negeri.
Suhat mengatakan, bulan lalu pengurus Inaplas berkunjung ke industri yang memproduksi kantong plastik di Solo. "Mereka menyampaikan ke kami bahwa mereka tidak mempunyai rencana menambah kapasitas atau investasi ke depan. Ini yang sangat kami sayangkan," katanya.
Pelarangan kantong belanja plastik dianggap telah menurunkan minat ekspansi di industri plastik hilir. Para pelaku industri plastik tersebut tidak lagi yakin investasinya akan kembali ketika ada pelarangan terhadap kantong belanja plastik.
Konsumsi plastik
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono menuturkan, konsumsi plastik di Indonesia saat ini sekitar 21-22 kilogram (kg) per kapita per tahun. Konsumsi plastik di Indonesia ini lebih rendah dibanding beberapa negara tetangga.
Sebagai perbandingan, konsumsi plastik per kapita per tahun di Singapura dan Malaysia sekitar 60 kg, Thailand 45 kg, Vietnam 40 kg, dan Filipina 30 kg.
Fajar menuturkan, saat ini banyak IKM kantong belanja plastik yang hanya memproduksi sesuai permintaan. "Biasanya mereka melakukan stok untuk 1-2 bulan. Namun sekarang mereka tidak mau lagi membuat stok," katanya.
Inaplas mengkhawatirkan - apabila kebijakan pelarangan kantong belanja plastik dan cukai plastik diberlakukan - IKM tersebut tidak hanya akan mengurangi stok tetapi juga menurunkan produksi.
Inaplas mengusulkan beberapa solusi pengelolaan sampah yang lebih baik. Solusi dimaksud antara lain edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah di rumah dan menyerahkannya ke bank sampah atau industri pengolah sampah.
Usulan lain adalah penggunaan sampah kantong belanja plastik sebagai campuran aspal dan mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar. Selain itu juga membangun unit-unit industri pengolah sampah di tingkat kelurahan atau kecamatan.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya pun telah mengusulkan insentif fiskal berupa PPN (pajak pertambahan nilai) ditanggung pemerintah sebesar 5 persen untuk industri daur ulang.