Pemerintah diminta untuk mengaudit lembaga pengelola dana pensiun dan asuransi milik pemerintah, salah satunya PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta segera mengaudit PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero). Hal ini bertujuan agar publik mendapat gambaran jelas tentang skema investasi dan prosedur investasi yang dilakukan.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/1/2020). Bambang menyatakan, investasi Asabri di 12 perusahaan selama 2019 diduga merugi hingga Rp 10 triliun.
”Audit menyeluruh perlu segera dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN yang bergerak di jasa asuransi. Jangan sampai kejadian Jiwasraya dan Asabri juga terjadi di BUMN asuransi lainnya,” katanya.
Setidaknya saat ini ada tujuh BUMN yang bergerak di bidang asuransi, yaitu PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan PT Asabri (Persero).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menegaskan, audit kinerja dan audit menyeluruh sangat penting untuk menepis kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana BUMN. Pengelolaan dana pensiun atau asuransi tak boleh dilakukan serampangan karena menyangkut hajat hidup rakyat.
Dia meyakini bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bisa menyelesaikan BUMN bermasalah ini. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat.
”Akibat skandal Jiwasraya, rakyat yang sudah bersusah payah menyisihkan uangnya untuk masa depan hari tua, kesehatan, dan pendidikan, bukannya menikmati kebahagiaan, melainkan menikmati pilu. Belum lagi menurunnya kepercayaan internasional terhadap pengelolaan BUMN. Kejadian memalukan ini tak boleh terulang, sudah cukup penderitaan yang diterima rakyat tanpa perlu ditambah menderita akibat tata kelola manajemen BUMN lama yang tak beres,” tambahnya.
Jumat lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendengar dugaan isu korupsi Asabri. Nilainya mencapai Rp 10 triliun.
Untuk itu, Mahfud akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir (Kompas.com, 11/1/2020).
Terkait dugaan korupsi Asabri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mendapat informasi. ”Kami belum tahu. Itu, kan, pernyataan Pak Menko Polhukam. Kami akan mengomunikasikan bagaimana perkembangannya lebih lanjut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun ini naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.
Namun, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 27 saksi sudah diperiksa. Sementara sebanyak 13 orang yang diduga terkait dengan kasus itu dilarang bepergian ke luar negeri.