Tingkat Kemampuan Pengusaha Berikan THR Bervariasi
Kalau perusahaan cukup sehat atau arus kasnya mampu, ya langsung bayarkan THR. Namun, bagi perusahaan yang arus kasnya terganggu, mungkin bisa dibicarakan.
Oleh
cyprinaus anto saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kemampuan pelaku usaha membayarkan tunjangan hari raya di tengah pandemi Covid-19 bervariasi. Kondisi ini membuat pelaku usaha berada di posisi dilematis.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit, Kamis (2/4/2020), mengatakan, saat ini kemampuan setiap perusahaan berbeda. Ada perusahaan padat karya dengan pekerja lebih dari 100.000 orang akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR).
”Di sisi lain, ada juga perusahaan, apalagi yang sudah berhenti produksi, kesulitan membayar THR. Perusahaan-perusahaan itu terutama yang bergerak di sektor perhotelan yang paling parah terimbas Covid-19,” ujar Anton ketika dihubungi dari Jakarta.
Menurut Anton, selain tengah memikirkan THR, perusahaan yang sudah terpuruk karena sepinya permintaan juga kebingungan untuk menggaji pekerja. Bahkan, ada perusahaan yang sudah merumahkan pekerja dan ada juga yang kebingungan untuk merumahkan pekerja.
”Kementerian Ketenagakerjaan hanya memberikan panduan untuk dibicarakan secara bipartit. Namun, situasi pengusaha saat ini sangat sulit dan dilematis. Ingin membantu pekerja, tetapi kemampuannya tidak ada atau terbatas,” tuturnya.
Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, dalam kondisi berat saat ini dibutuhkan keterbukaan antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan.
”Sedapat mungkin, kalau perusahaan cukup sehat atau arus kasnya mampu, ya langsung bayarkan THR. Namun, bagi perusahaan yang arus kasnya terganggu, mungkin bisa dibicarakan. Misalnya, pemberian THR bisa dilakukan dua atau tiga kali,” ujarnya.
Namun, menurut Sanny, alternatif seperti ini tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, seharusnya ini adalah kesepakatan bipartit. Kondisi ini memang dilematis, di satu sisi THR merupakan hak karyawan, di sisi lain arus kas perusahaan benar-benar terganggu.
”Kalau kondisi arus kas memang terganggu, tetapi tetap dipaksakan, perusahaan bisa tutup. Dampaknya bisa lebih besar nanti,” ujarnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa pemberian THR diwajibkan oleh undang-undang. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus kepada dunia usaha.
Airlangga mengatakan pemerintah pun sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus-stimulus kepada dunia usaha. Salah satunya menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang selama ini sudah diberikan bagi sektor pengolahan.
Stimulus tidak hanya diberikan kepada sektor industri manufaktur, tetapi juga ke sektor lain yang terdampak Covid-19. Sektor-sektor itu adalah pariwisata dan transportasi. ”Untuk sektor-sektor lain, nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan,” kata Airlangga.