Bank Kasih Keringanan Bayar Kredit, Respons Debitor Beragam
Pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 kini sudah bisa menikmati keringanan pembayaran kredit perbankan. Namun, sejumlah pelaku usaha memilih tidak memanfaatkan fasilitas ini.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi, yang secara tidak langsung menurunkan kemampuan debitor membayar cicilan kredit ke bank.
Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Aturan itu memungkinkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai usaha di bawah Rp 10 miliar, untuk mendapat keringanan mencicil utang selama minimal enam bulan. Aturan yang dikeluarkan akhir Maret lalu pun ditanggapi beragam oleh para pelaku usaha.
Mawarni (45), pemilik usaha laundri di kawasan Karet, Jakarta Selatan, yang memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah, mengatakan sudah mendapatkan keringanan dari bank yang memberinya pinjaman.
Keringanan yang didapatkannya berupa penundaan angsuran pokok sekitar Rp 4 juta per bulan dan peniadaan bunga 5 persen selama setahun. Penangguhan itu dimungkinkan karena usahanya merugi lebih dari 75 persen, akibat pelanggan yang sebagian besar karyawan dan penghuni indekos tidak lagi menggunakan jasanya.
”Ini membantu sekali. Untuk sementara usaha laundri saya tutup dulu karena biaya operasional lebih besar daripada pendapatan. Sembari ini saya mau cari usaha sampingan dan nabung untuk rapel cicilan kalau ini sudah selesai,” ujarnya kepada Kompas, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Sementara itu, Juwarni (35), nasabah KUR dan penjual pulsa di Jakata Barat yang terdampak pandemi, menilai keringanan itu justru akan memberatkannya di kemudian hari. Pasalnya, keringanan yang diberikan hanya berupa penundaan pembayaran utang. Saat ini, ia berutang dengan angsuran Rp 1 juta per bulan.
”Saya hargai pihak bank yang sempat menawarkan keringanan ini kemarin, cuman saya enggak ambil. Sebab, kalau menurut saya pribadi, ini malah memperlambat pelunasan KUR saya,” ujarnya.
Juwarni pun memilih untuk tetap mengangsur meski harus mengorbankan sedikit pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, kinerja usahanya kini sudah turun 50 persen karena pembeli pulsa di konternya, yang sebelumnya didominasi karyawan, sudah berkurang karena kebijakan kerja dari rumah.
Pemberian keringanan kredit untuk pelaku usaha ini melihat besarnya dampak Covid-19 terhadap debitor.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan keringanan, antara lain, nasabah memiliki usaha di lokasi terdampak Covid-19, terjadi gangguan produksi hingga penurunan pendapatan atau omzet terkait Covid-19.
”Selain melihat kondisi usaha, jenis usaha, dan kemampuan nasabah, kami juga melihat historikal pembayaran debitor selama ini,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Persero Tbk, Rully Setiawan kepada Kompas.
Rully mengatakan, Bank Mandiri saat ini menyiapkan layanan pelanggan agar bisa membantu pelaku usaha yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit tersebut.
”Cara mengajukan ke Bank Mandiri, bisa ke cabang atau unit kerja Bank Mandiri yang selama ini melayani debitor atau melalui telepon dan saluran elektronik ke petugas kami,” jelasnya.
Bank Mandiri merupakan satu bank yang ikut memberikan keringanan kredit bagi UMKM. Berdasarkan laporan OJK, Senin (6/4), saat ini sudah ada 56 Bank Umum Konvensional, 13 Bank Umum Syariah, 7 BPD dan 64 BPR/S yang memberikan restrukturisasi.
Pada laporan itu, disebutkan Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit 10.592 debitor senilai Rp 4,1 triliun. Lalu, Bank BRI sudah merestrukturisasi kredit 134.258 debitor senilai Rp 14,9 triliun. Diikuti, Bank BNI sebanyak 6.238 debitor dengan total pinjaman Rp 6,9 triliun dam Bank BTN kepada sekitar 17.481 debitor senilai Rp 2,8 triliun.