Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial. Di Sidoarjo, sudah 10.132 pekerja sektor formal alami pemutusan hubungan kerja. Insentif pun disiapkan dari keringanan pajak hingga retribusi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pandemi Covid-19 yang berlarut-larut berdampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial. Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 10.132 pekerja sektor formal alami pemutusan hubungan kerja. Pemda pun menyiapkan sejumlah insentif mulai pembebasan retribusi hingga relaksasi kredit di bank milik pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Feny Apridawati mengatakan, hingga Rabu (15/4/2020) jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 10.132 orang. Jumlah sebenarnya jauh lebih besar sebab yang dilaporkan ke dinas hanya yang mengalami masalah dengan perusahaan.
”Dari 10.132 pekerja yang di-PHK itu sebanyak 7.257 di antaranya sudah selesai diverifikasi datanya berdasarkan nama dan alamat tinggal. Mereka yang melapor ini yang mengalami masalah dengan perusahaan sehingga memerlukan mediasi,” ujar Feny.
Feny mengatakan, pihaknya masih terus menginventarisasi jumlah pekerja sektor formal yang terkena PHK ataupun yang dirumahkan. Diperkirakan, jumlahnya akan terus bertambah apabila pandemi Covid-19 ini tidak segera teratasi. Adapun data 10.132 karyawan itu berasal dari industri manufaktur dan perhotelan.
Selain itu, pemda akan memberikan pembebasan biaya sewa rumah susun sewa (rusunawa) milik pemda serta usulan relaksasi kredit pada bank ataupun lembaga keuangan milik pemda (Zaini)
Untuk pekerja di sektor usaha mikro kecil menengah, jumlahnya bisa lebih besar tetapi tidak terdata. Sebagai gambaran di sentra industri tas dan koper kulit Tanggulangin saat ini sudah ribuan pekerja yang dirumahkan karena tidak ada produksi. Jumlahnya lebih dari 3.500 pekerja.
Menyikapi banyaknya penganggur baru korban PHK, Disnaker Sidoarjo menyarankan agar mereka mendaftarkan diri pada program bantuan pekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring. Bagi yang kesulitan bisa datang ke kantor Disnaker Sidoarjo.
Sementara itu, untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada sektor ekonomi dan sosial, Pemkab Sidoarjo tengah menggodok pemberian sejumlah insentif. Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan insentif yang diberikan adalah pembebasan denda pajak daerah dan pembebasan retribusi pasar tradisional.
Pembebasan biaya sewa
”Selain itu, pemda akan memberikan pembebasan biaya sewa rumah susun sewa (rusunawa) milik pemda serta usulan relaksasi kredit pada bank ataupun lembaga keuangan milik pemda,” kata Zaini.
Pemkab Sidoarjo memiliki program pinjaman dana bergulir untuk UMKM. Alokasi per tahun sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. Penyaluran melalui Bank Jatim. Selain itu pemda juga memiliki Badan Usaha Milik Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha. Dua program itu yang bisa diintervensi untuk memberikan relaksasi kredit untuk menopang sektor UMKM agar mereka mampu bertahan.
Usulan pemberian insentif di untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Sidoarjo ini masih dalam proses pengajuan usulan ke Kepala Daerah Sidoarjo. Selain itu, pemda masih mengkaji efektivitas pemberian insentif tersebut dan teknis pelaksanannya nanti.
Zaini menambahkan, pihaknya juga masih mengalkulasi dampak kebijakan pemberian insentif itu terhadap kondisi fiskal pemda. Otomatis akan mengurangi pendapatan asli daerah, tetapi besarannya masih dikalkulasi secara matang. Hal itu sudah dipertimbangkan sejak awal.
”Dalam kondisi pandemi Covid-19, saya yakin semua kabupaten dan kota kemampuan fiskalnya akan turun drastis,” ucap Zaini.
Sementara itu, Data Dinkes Sidoarjo hingga saat ini jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 105 orang, sedangkan jumlah orang yang terkonfirmasi positif 46 orang. Jumlah PDP yang meninggal sudah 9 orang. Sementara jumlah pasien positif yang meninggal sudah enam orang.
Sidoarjo merupakan zona merah karena menjadi episentrum Covid-19 nomor dua setelah Surabaya. Namun, Pemkab Sidoarjo belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar alasannya kemampuan anggaran daerah dan kepentingan ekonomi. Sebab Sidoarjo merupakan kawasan industri penopang ekonomi Jatim nasional.