logo Kompas.id
EkonomiRelaksasi Kredit Terus...
Iklan

Relaksasi Kredit Terus Berjalan

Hingga 13 April 2020, sebanyak 300.000-an debitor disetujui mendapat keringanan kredit. Sementara Presiden Joko Widodo meminta relaksasi kredit bagi UMKM dipercepat.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/FX Laksana Agung Saputra
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U8fxHMoud5ZCJcIFDhs0TTZp0I=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffbbe6152-924f-4c1c-a728-82769d5189fa_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pelanggan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020). OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas POJK No 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas menilai jumlah debitor perbankan yang akan mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit masih bisa meningkat. Kondisi ini seiring dengan meluasnya pandemi Covid-19 dan penetapan status bencana nasional non-alam oleh pemerintah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 13 April 2020, jumlah debitor perbankan yang kreditnya telah direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 sebanyak 262.966 debitor. Adapun jumlah debitor yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitor.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000