logo Kompas.id
EkonomiWaspadai Revisi UU Minerba di ...
Iklan

Waspadai Revisi UU Minerba di Tengah Pandemi

Proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditengarai tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Ada kekhawatiran kepentingan elite diutamakan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iXAsrgVa0X8UfD7ckI3Lzxb0T4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

JAKARTA, KOMPAS — Publik diminta mewaspadai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Ada sejumlah pasal yang ditengarai bakal menguntungkan sejumlah perusahaan pemegang konsesi tambang tanpa melalui proses yang transparan. Salah satunya adalah sektor batubara yang mendapat sorotan.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi daring bertema ”Menggali Beleid Krusial RUU Minerba” yang diselenggarakan Intitute for Development of Economics and Finance (Indef), Rabu (15/4/2020), di Jakarta. Ekonom senior Indef Faisal Basri, Direktur Riset Indef Berly Martawardaya, dan peneliti bidang pangan, energi, dan pembangunan berkelanjutan Indef Imaduddin Abdullah menjadi narasumber.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000