PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Penegakan Hukum dan Penelusuran Kasus Ditingkatkan
Pembatasan sosial berskala besar di Banjarmasin diperpanjang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PSBB tahap kedua akan disertai penegakan hukum dan penelusuran kasus secara lebih masif.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PSBB tahap kedua akan disertai dengan penegakan hukum dan penelusuran kasus secara lebih masif.
Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin mengacu pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin. PSBB tahap pertama sudah dilaksanakan selama 14 hari, mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.
Untuk itu, kami menyepakati PSBB Banjarmasin diperpanjang, mulai 8 Mei sampai 21 Mei 2020.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, mengatakan, pihaknya memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB karena di Banjarmasin masih terjadi penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan virus SARS-Cov-2 atau korona baru.
Bahkan, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama, kasus Covid-19 terus naik dan hampir seluruh wilayah Banjarmasin sudah zona merah. Pada hari pertama pelaksanaan PSBB, kasus positif Covid-19 di Banjarmasin masih 40 kasus. Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB, kasus positif melonjak menjadi 84 kasus, dengan rincian 53 orang dalam perawatan dan karantina, 15 sembuh, serta 16 meninggal.
”Untuk itu, kami menyepakati PSBB Banjarmasin diperpanjang, mulai 8 Mei sampai 21 Mei 2020,” kata Ibnu Sina seusai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin menggelar rapat tertutup di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5/2020) sore.
Dari evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama, beberapa aspek harus diperbaiki dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua. Menurut Ibnu, aspek-aspek yang harus diperbaiki itu terkait dengan penegakan hukum perwali, penelusuran kluster penularan Covid-19, sistem pengamanan kota, dan jaring pengaman sosial. Setiap aspek tersebut akan dikoordinator oleh satuan tugas (satgas).
”Kami akan lebih mengoptimalkan penegakan perwali karena belum maksimal ditegakkan. Satgas dari kepolisian, satuan polisi pamong praja, dan dinas perhubungan akan membentuk tim teknis untuk mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” katanya.
Pada pelaksanaan PSBB tahap kedua, penelusuran orang-orang yang melakukan kontak atau terkait dengan kluster penularan Covid-19 yang sudah dipetakan juga akan ditingkatkan. Di Banjarmasin, ada lima kluster yang sudah dipetakan, yakni Kluster Ulin 1, Kluster Gowa, Kluster Pekapuran, Kluster Pasar Sentra Antasari, dan Kluster Multifaktor.
Ibnu mengatakan, pemerintah kota akan melakukan tes cepat (rapid test) untuk menelusuri kluster-kluster tersebut. Secara teori epidemiologi, kalau ada empat orang yang meninggal akibat Covid-19, ada 100 orang lain yang kemungkinan positif Covid-19. Keberadaan mereka harus dicari dan ditemukan.
”Kami telah menyiapkan 3.600 alat rapid test untuk pengetesan selama PSBB tahap kedua. Mudah-mudahan upaya ini bisa menemukan orang-orang positif dari penelusuran kluster yang ada,” katanya.
Mendukung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel, mengatakan, pemprov mendukung perpanjangan PSBB di Banjarmasin. Namun, PSBB tahap kedua harus dijalankan secara lebih efektif untuk memutus rantai penularan Covid-19.
”Kami mendukung agar PSBB itu betul-betul dijalankan secara efektif sehingga bisa memutus mata rantai penularan dan tidak memunculkan tambahan kluster baru,” katanya.
Saat ini, menurut Muslim, usulan PSBB untuk tiga daerah penyangga Banjarmasin, yakni Banjarbaru, Banjar, dan Barito Kuala, sudah proses validasi data. ”Kami juga masih menunggu proses penilaian dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Ajun Komisaris Besar Sabana Atmojo, penjagaan di pos-pos perbatasan Kota Banjarmasin akan diperketat selama PSBB tahap kedua. Pengetatan akses masuk tidak hanya saat berlaku jam malam pada pukul 21.00-06.00 Wita, tetapi juga diberlakukan sejak siang. ”Yang tidak berkepentingan, tidak boleh masuk Banjarmasin,” katanya.