Langkah Korporasi Meredam Guncangan akibat Pandemi
Pandemi Covid-19 membuat perusahaan dan pemilik usaha menyesuaikan diri dengan kondisi terkini.
Kebijakan pembatasan sosial untuk menanggulangi pandemi Covid-19 membuat banyak lini bisnis terguncang. Ada yang kena dampak langsung, ada yang tak langsung. Periuk nasi banyak orang, terutama yang mengandalkan pendapatan harian, sebagian tak terisi penuh. Namun, usaha untuk bertahan tak pernah surut.
Salah satu sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19 adalah transportasi.
Transportasi yang bergerak di industri pariwisata, misalnya, tak lagi mengantar turis atau wisatawan. Sebab, industri pariwisata anjlok seiring larangan bepergian yang diterapkan banyak negara dan langkah tak menerima wisatawan dari negara-negara yang memiliki kasus Covid-19 tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan turis asing ke Indonesia masih ada, tetapi jumlahnya turun terus, dari 1,2 juta orang pada Januari 2020, menjadi 864.000 kunjungan pada Februari, lalu turun lagi menjadi 470.000 kunjungan pada Maret 2020.
Namun, perusahaan penyedia jasa perjalanan dan pariwisata tak ingin terdiam berlama-lama dan terpuruk dalam kondisi bisnis yang muram.
Panorama, misalnya, mengalihkan bus wisata untuk membawa tenaga medis dari hotel-hotel tempat tenaga medis itu menginap ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 tempat tenaga medis bertugas.
Adapun Grab, dalam kerja sama terbarunya dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dirilis Rabu (6/5/2020), menyediakan layanan armada roda empat khusus. Armada ini membawa 73 tenaga media dari Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo ke Hotel Le Meridien, Jakarta, dan sebaliknya.
”Kami menghadirkan armada roda empat khusus dengan standar keamanan terpadu,” kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.
Armada roda empat ini disebut khusus, antara lain karena dilengkapi partisi plastik untuk melindungi pengemudi dan penumpang. Selain itu, mitra pengemudi dilengkapi alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan cairan penyanitasi tangan serta mendapat pelatihan khusus terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Dampak pandemi Covid-19 tak hanya dirasakan perusahaan. Mitra atau karyawan perusahaan tersebut juga menanggung dampaknya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan mencatat, penurunan angkutan penumpang telah mencapai 75-100 persen pada seluruh moda.
Namun, sebagaimana diungkapkan Kepala BPS Suhariyanto, angkutan barang yang menggunakan kereta api justru meningkat. Pada Maret 2020, kereta api mengangkut logistik sebanyak 4,55 juta ton atau meningkat 8,65 persen dibandingkan dengan Maret 2019.
Kondisi ini memang berbalik dengan angkutan penumpang melalui KA, yang pada Maret 2020 sebanyak 23,43 juta penumpang atau turun 34 persen secara tahunan.
Memang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan kereta api jarak jauh yang berasal atau menuju wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sejumlah KA lokal di wilayah PSBB.
”Kondisi ini sejalan dengan ketentuan pemerintah, pemberlakuan PSBB tidak boleh mengganggu angkutan logistik,” kata Suhariyanto.
Dengan segala dampak yang dialami sektor transportasi, stimulus bagi sektor transportasi diperlukan. Stimulus tidak semata-mata untuk menyelamatkan perusahaan transportasi, tetapi juga harus berorientasi untuk menopang hajat hidup para pekerja yang terlibat di sektor itu.
Sistem transportasi umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) yang beroperasi menggunakan kendaraan pribadi membuat mitra pengemudi masuk ke dalam kelompok pekerja informal. Pendapatan mereka tak menentu, bergantung pada operasional mereka.
Seiring pertumbuhan platform transportasi berbasis aplikasi daring dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pekerja informal yang pendapatannya tak menentu juga semakin banyak. Kelompok pekerja informal, sebagaimana di banyak sektor lain, rentan terkena dampak guncangan perekonomian, termasuk kondisi ekonomi yang terguncang pandemi Covid-19.
Menyadari risiko ini, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan OTO Group dan BCA Finance untuk menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor para mitra pengemudi Gojek.
Chief of Operations Gojek Hans Patuwo mengatakan, bantuan keringanan angsuran tersebut untuk mengurangi beban para pengemudi Gojek di tengah dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, pembatasan sosial secara langsung berdampak pada pengurangan waktu operasional para mitra pengemudi.
”Pandemi ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra pengemudi Gojek. Perusahaan bertekad terus mencari solusi untuk meringankan beban ekonomi mitra pengemudi Gojek dan keluarga mereka,” ujarnya.
Menurut Hans, ada ribuan mitra pengemudi GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan OTO Group, mitra pengemudi mendapatkan perpanjangan tenor pinjaman hingga 12 bulan, termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi mitra Gojek untuk melakukan restrukturisasi kredit antara lain tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 pada saat Pemerintah RI mengumumkan Covid-19, serta tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan sampai dengan 2 Maret 2020.
”Selama masa pandemi, Gojek berusaha mencari cara untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan mitra pengemudi. Selain keringanan kredit, kami pun melakukan program pembagian sembako untuk para mitra pengemudi,” ujarnya.
Selain dengan OTO Group, Gojek menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan pembiayaan BCA Finance. Para mitra pengemudi Gocar akan diberi keringanan pembayaran angsuran kendaraan selama 6 bulan tanpa pembayaran di muka. Keringanan lain berupa perpanjangan tenor atau jangka waktu kredit hingga 24 bulan.
”Skema ini sangat ideal. Mitra pengemudi Gocar yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan relaksasi serta lulus seleksi bisa mendapatkan keringanan angsuran,” ujar Hans.
Deputy CEO OTO Group Victoria Rusna mengatakan, mitra pengemudi Gojek dapat mengajukan permohonan di laman resmi OTO Finance ataupun OTO Multiartha. Sebelum menentukan keringanan kredit yang diberikan, data akan diverifikasi.
”Kami berharap para mitra pengemudi Gojek, yang juga debitor kami, segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut,” ujar Rusna.
Ketahanan
Perusahaan jasa transportasi, yakni PT Blue Bird Tbk, juga melakukan hal serupa. Kendati perusahaan juga menghadapi persoalan sendiri seperti saat ini, manajemen Blue Bird berupaya menjaga ketahanan ekonomi dan kesehatan para pengemudi.
Baca juga: Konsumsi Merosot, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Melorot
Direktur Utama Blue Bird Noni Purnomo mengatakan, untuk meringankan beban pengemudi dalam pengoperasikan taksi, perusahaan menurunkan target operasional. Upaya lain, tidak menagih utang atau cicilan internal hingga pandemi Covid-19 berakhir.
”Per bulan Maret 2020, jajaran direksi telah mengembalikan gaji kepada perusahaan untuk menyubsidi biaya kesejahteraan karyawan dan pengemudi,” ujarnya dalam keterangan pers.
Perusahaan juga bekerja sama dengan sejumlah supermarket, hipermarket, hotel, mal, kafe, dan tempat makan. Kerja sama yang mengusung tagar #TetapTerjaga itu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus meninggalkan rumah seiring pemberlakuan PSBB. Caranya, lewat chat, order, dan delivery.
Konsumen yang berbelanja kebutuhan mereka di mitra Bluebird tinggal mengirim pesan melalui WhatsApp. Pesanan itu disertai alamat dan bukti pembayaran, atau foto barang yang akan diambil pengemudi Bluebird.
Selanjutnya, pengemudi taksi akan mengantar ke lokasi tujuan sesuai pesanan konsumen. Upaya ini membuat pengemudi tetap bisa mendapatkan pesanan dan melayani konsumen.
Konsumen di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, dan Palembang bisa memanfaatkan layanan ini.
Terkait keringanan bagi nasabah pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan aturannya. Berlandaskan aturan itu, nasabah yang kesulitan membayar cicilan bisa direstrukturisasi kreditnya. Begitu juga dengan nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pinjaman hingga Rp 10 miliar.
OJK juga sudah menerbitkan aturan yang menjadi landasan restrukturisasi kredit bagi nasabah kelompok ini yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana dikemukakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Namun, guncangan perekonomian akibat pandemi Covid-19 juga bisa membuat kelompok usaha ini tak berdaya.
”Maka, kelompok ini dijaga agar jangan sampai ambruk,” kata Wimboh.
Kelompok ini dijaga agar jangan sampai ambruk.
Berbagai upaya itu dilakukan agar roda perekonomian tetap bergerak. Dalam lingkup yang lebih kecil, agar perusahaan tetap bisa memutar roda bisnis. Dalam lingkup yang lebih kecil lagi, agar masyarakat yang bergulat di sektor ini, yang terkena dampak pandemi Covid-19, tetap bisa menjaga asap di dapur mereka tetap mengepul.