Pengoperasian sarana transportasi harus disertai penerapan ketat protokol kesehatan. Meski demikian, pengoperasian kembali transportasi dinilai tetap membingungkan masyarakat.
Oleh
Brigita Maria Lukita, Agnes Theodora Wolkh Wagunu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengoperasian kembali sarana transportasi antardaerah dilakukan menyusul keluarnya surat edaran dari pemerintah. Pemerintah menegaskan surat edaran ini tak menghapus larangan mudik, tetapi hanya memerinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan dispensasi.
Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei 2020. Mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas, tetapi hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Warga yang memiliki anggota keluarga meninggal atau sakit pun bisa melakukan perjalanan dengan transportasi publik dan pribadi. Namun, ia harus membawa surat sehat dari dinas kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat (8/5/2020), menyatakan, maskapai yang memulai penerbangan wajib mematuhi protokol kesehatan berdasarkan surat edaran, terutama yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Awak kabin harus dalam kondisi sehat, sedangkan penumpang menerapkan jarak sosial. ”Jarak sosial diterapkan mulai dari pembelian tiket, check-in di bandar udara, ataupun selama di pesawat. Protokol kesehatan maksimum,” ucapnya.
Adapun Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyebutkan angkutan udara niaga berjadwal di Jabodetabek hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tak hanya domestik
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka penerbangan ke beberapa rute mulai Kamis (7/5/2020). Adapun anak usahanya, Citilink Indonesia, melayani penerbangan ke sejumlah rute domestik mulai Jumat. Lion Air Group, yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, juga kembali terbang ke berbagai rute domestik mulai Minggu besok.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda fokus di beberapa kota besar dengan total 37 rute domestik dan 15 rute internasional. Menurut dia, penumpang yang boleh mengakses penerbangan hanya yang melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, urusan kesehatan dan medis, kebutuhan repatriasi, serta layanan fungsi ekonomi penting, seperti mobilisasi pekerja migran RI.
Ia menambahkan, Garuda memberlakukan prosedur penerimaan dan pemindaian penumpang lebih ketat. Dokumen yang mesti ditunjukkan antara lain surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit, kartu identitas kantor dan surat tugas, serta surat penyataan tidak mudik dan surat keterangan maksud melakukan perjalanan. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, penumpang menjalani pemeriksaan, termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (swab test) dengan hasil negatif maksimum tujuh hari sebelum keberangkatan.
Dokumen yang mesti ditunjukkan antara lain surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit, kartu identitas kantor dan surat tugas, serta surat penyataan tidak mudik dan surat keterangan maksud melakukan perjalanan.
Di Bali, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Andanina Dyah Permata Megasari mengatakan, Angkasa Pura I menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Penerapan disertai pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.
Sementara itu, di sektor angkutan darat, pengelola terminal di DKI Jakarta masih menunggu aturan teknis. Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menuturkan, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) belum beroperasi. Instansinya masih berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Menurut Afif, surat edaran Gugus Tugas mengatur orang yang akan melintas di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan mengatur angkutan. Maka, manajemen terminal masih menunggu peraturan teknis dari Kemenhub.
Kemarin, di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, memang belum ada pengoperasian bus. Area parkir terminal kedatangan dan keberangkatan bus AKAP kosong. Loket tiket bus AKAP pun sepi. Semua kantor perwakilan perusahaan otobus (PO) tutup. Hal serupa terjadi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Merespons pengoperasian kembali sarana transportasi antardaerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pengoperasian pesawat dan kapal penumpang ditunda di wilayah tersebut setidaknya hingga awal Juni 2020. Pembukaan akses transportasi dari luar daerah terlalu berisiko karena kasus Covid-19 masih bertambah. ”Bukan menolak, tetapi Pemerintah Provinsi Sulteng minta ditunda sampai 1 Juni,” kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, kemarin.
Adapun Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan, orang yang datang ke kota itu dengan kepentingan khusus diperbolehkan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, orang yang akan berada di Balikpapan dalam waktu lama juga perlu melakukan karantina mandiri sampai dipastikan bebas Covid-19.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima Kompas, mengatakan, kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah Covid-19 membingungkan masyarakat. Maka, MPR mendorong Kemenhub meninjau kebijakan itu. ”Kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan sehingga berpotensi memperpanjang masa pandemi korona,” katanya.
Kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah Covid-19 membingungkan masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), M Nabil Haroen, mengatakan, pemerintah sebaiknya konsisten dan fokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. ”Beberapa waktu terakhir, kami mendapat kesan masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu. Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan mudik. Mudik dilarang, titik,” katanya.