logo Kompas.id
EkonomiPenerapan Protokol Kesehatan...
Iklan

Penerapan Protokol Kesehatan Krusial

Pengoperasian sarana transportasi harus disertai penerapan ketat protokol kesehatan. Meski demikian, pengoperasian kembali transportasi dinilai tetap membingungkan masyarakat.

Oleh
Brigita Maria Lukita, Agnes Theodora Wolkh Wagunu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J1lhWHh_utZ73MQhtucSrkney_o=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F7d6e4b2b-041f-41a1-bc01-71edc6f9e94b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberikan penjelasan kepada calon penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pengoperasian kembali sarana transportasi antardaerah dilakukan menyusul keluarnya surat edaran dari pemerintah. Pemerintah menegaskan surat edaran ini tak menghapus larangan mudik, tetapi hanya memerinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang mendapatkan dispensasi.

Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei 2020. Mereka yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas, tetapi hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000