Suntikan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN tidak akan menimbulkan efek berganda bagi perekonomian jika hanya digunakan untuk menutup utang.
Oleh
karina isna irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program pemulihan ekonomi nasional menyasar badan usaha milik negara (BUMN) dalam bentuk antara lain penyerataan modal negara, dana talangan, dan kompensasi. Suntikan dana ke BUMN ini mesti dibaregi pengawasan dan persyaratan yang ketat untuk menjamin dampak positif bagi perekonomian.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan memproyeksikan kebutuhan anggaran program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 318,09 triliun. Dari angka itu, sekitar Rp 152,1 triliun akan disuntikkan ke BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN), dana talangan untuk modal kerja, serta percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan.
Kebutuhan anggaran untuk program pemulihan ekonomi BUMN itu jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tambahan sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial untuk penanganan Covid-19. Pada 2020, tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun, sementara jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.
Peneliti bidang industri, perdagangan, dan investasi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, Kamis (14/5/2020), berpendapat, saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga suntikan dana ke BUMN mesti efektif dan efisien. Suntikan dana perlu dibarengi perbaikan tata kelola internal BUMN.
”Suntikan dana program pemulihan nasional untuk BUMN tidak akan menimbulkan efek berganda bagi perekonomian jika hanya digunakan untuk menutup utang,” ujar Andry, yang dihubungi di Jakarta.
Suntikan dana program pemulihan nasional untuk BUMN tidak akan menimbulkan efek berganda bagi perekonomian jika hanya digunakan untuk menutup utang.
Laporan McKinsey tahun 2019 menyebutkan, perusahaan-perusahaan Indonesia menghadapi kesulitan membayar utang (stressed debt), termasuk BUMN. Beberapa sektor yang memiliki utang luar negeri tertingi ialah jasa keuangan dan asuransi, pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan.
Posisi utang luar negeri swasta, termasuk BUMN, mencapai 204,2 miliar dolar AS pada Februari 2020 atau tumbuh 5,4 persen dibandingkan periode sama tahun 2019.
Menurut Andry, saat Ini tren BUMN mayoritas memiliki aset besar dan tinggi, tetapi profitabilitas rendah. Untuk itu, suntikan dana dari pemerintah harus dengan syarat perbaikan manajerial perusahaan. Pemerintah dapat menyusun kebijakan agar suntikan dana dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
BUMN yang tidak dapat mengembalikan suntikan dana dan memperbaiki internal perusahaan dapat dikenakan sanksi. Misalnya, pencopotan jajaran direksi atau komisaris, dan penutupan atau peleburan anak perubahan BUMN. Beberapa BUMN sudah menghadapi masalah keuangan sebelum Covid-19 muncul.
”Ke depan ini perlu menjadi perhatian juga pasca-Covid-19 untuk mulai melihat mana BUMN yang asetnya tinggi, tapi profitabilitasnya rendah, karena ini sama seperti menyimpan bom waktu,” Kata Andry.
Prioritas BUMN
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, program pemulihan ekonomi nasional mesti dilakukan bersamaan dengan penanganan dampak Covid-19 di bidang kesehatan dan sosial. Jika tidak, Covid-19 akan semakin dalam memukul perekonomian dalam negeri yang berujung krisis.
Terkait pemulihan ekonomi dunia usaha, suntikan dana dari pemerintah tidak diberikan untuk semua BUMN. Ada lima kriteria BUMN yang akan mendapat dana, yaitu berdampak luas bagi masyarakat, menjalankan fungsi penugasan, kondisi sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.
Dukungan pemerintah juga diprioritaskan untuk BUMN terdampak Covid-19 pada delapan sektor, yaitu infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata. Sejauh ini ada 12 perusahaan BUMN yang digadang-gadang mendapat suntikan dana dari pemerintah.
”Dukungan untuk BUMN bergantung kriteria dan skala prioritas yang kini sedang dimantangkan. Suntikan dana akan diberikan secapat mungkin,” kata Febrio.
Sejauh ini belum ditetapkan perusahaan BUMN dan besaran dukungan yang akan diberikan. Dukungan bagi BUMN akan diberikan secepat mungkin mulai triwulan II-2020 ini karena ada beberapa BUMN yang tidak bisa beroperasi sama sekali bahkan kesulitan membayarkan utangnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan, beberapa BUMN sangat membutuhkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Kondisi keuangan perusahan terganggu akibat pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar utang jatuh tempo dan biaya operasional.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait PMN untuk BUMN yang memang sangat membutuhkan,” ujar Erick.
Di sisi lain, BUMN tetap didorong melakukan pembiayaan kreatif, antara lain melalui penerbitan surat utang. Perbaikan tata kelola perusahaan juga diupayakan untuk menggalang kepercayaan investor. Sejauh ini setidaknya empat perusahaan BUMN sudah dan akan merilis surat utang global senilai total Rp 83 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada semester II-2019. Temuan masalah meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
”Permasalahan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.