logo Kompas.id
EkonomiBUMN ”Kebanjiran” Dana,...
Iklan

BUMN ”Kebanjiran” Dana, Waspadai Defisit Arus Kas

BUMN ”kebanjiran” dana guna mempercepat pemulihan ekonomi. Di sisi lain, sejumlah BUMN dibayangi defisit arus kas.

Oleh
Agnes Theodora/karina isna irawan
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VfbS8HYmvJJGAJL_7gy1HroZ-Tw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fb96499ee-1362-4f46-8424-277e977abd6e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Presiden menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Rabu (20/5/2020). Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani mewakili Presiden menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 12 Mei 2020, DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun di empat bank badan usaha milik negara. Penempatan uang negara itu diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Keempat bank badan usaha milik negara (BUMN) itu adalah PT Bank Mandiri  (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000